Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan surat pengunduran diri Penggugat yang diserahkan Penggugat kepada Tergugat melalui Sdr. Lilies Sri Handayani ( Staff Tergugat ) selaku Kepala Seksi Administrasi dan Keuangan PT. Mensa Bina Sukses pada tanggal 10 Juli 2024, adalah cacat hukum karena batal demi hukum dan atau setidak-tidaknya harus dibatalkan;
- Menyatakan perbuatan Tergugat telah mem-PHK Penggugat secara sepihak, bertentangan dengan ketentuan Pasal 154-A ayat (1) huruf i Perpu Nomor : 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah ditetapkan sebagai undang-undang sebagaimana Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perpu No. 2 Tahun 2022 sebagai Undang-Undang jo. Pasal 36 huruf i Peraturan Pemerintah Nomor : 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja;
- Menyatakan tidak sah Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat pada perusahaan Tergugat dengan jabatan semula dan Upah yang berlaku;
- Menghukum Tergugat, apabila Tergugat tetap berkehendak untuk mem-PHK Penggugat, untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Penggugat sebagaimana ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku, berupa :
- Uang Pesangon, sebesar :
- Masa Kerja Penggugat 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah;
- x Rp. 6.075.548 =…………………………………… Rp. 54.679.932;
- Uang Penghargaan Masa Kerja :
- Masa Kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah :
10 x Rp. 6.075.548 =…………………………………….Rp. 60.755.480;
- Uang Penggantian Hak, sebesar 15% dari total pesangon dan penghargaan masa kerja = 15% x 115.435.412 =…………………………………. Rp. 17.315.300;
T o t a l =………………………Rp. 132.750.712;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar Upah Penggugat selama proses pemeriksaan perkara mulai Bulan Agustus 2024 , sampai dengan putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap; |