Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1742/Pid.B/2024/PN Sby | DZULKIFLI NENTO, SH | HARIYANTO bin M. BADI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 1742/Pid.B/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B – 3831/M.5.10.3/Eoh.2/ 07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dakwaan : ------ Bahwa terdakwa HARIYANTO BIN BADI baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama Sdr. Hori (DPO), pada hari Jum’at tanggal 31 Mei 2024 sekira jam 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei di tahun 2024 bertempat di halaman rumah di jl. Gebang Putih No.8 Kec. Sikolilo Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, " mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yanag ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu", perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP -----
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |