Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan pada tanggal 02 Oktober 2023 telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT.
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja oleh TERGUGAT terhadap PENGGUGAT adalah dengan alasan efisiensi
- Menyatakan TERGUGAT wajib dihukum untuk membayar selisih atau kekurangan gaji sebesar Rp 1.000.479 ,- setiap bulannya selama 10 Bulan x Rp 1.000.479 ,- mulai bulan Januari sampai bulan Oktober 2023 sebesar Rp 10.004.790 , - (Sepuluh Juta Empat Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Rupiah ) secara tuani .
- Menyatakan TERGUGAT wajib dihukum untuk membayar anatara lain : Uang pesangon 9 bulan x Rp. 4.525.479,- = Rp.40.729.311 ,- Uang Penghargaan Masa kerja (UPMK) 5 bulan x Rp. 4.525.479 = Rp. 22.627.395,- Jadi, jumlah keseluruhan yang harus diterima PENGGUGAT adalah sebesar : Rp. 63.356.706,- ;(Enam Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Lima Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Enam Rupiah) secara tunai.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada TERGUGAT sebesar Rp. 5.000.000; (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini.
- Menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap harta benda TERGUGAT baik bergerak maupun tidak bergerak.
- Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uit voerbar bij vooraad) kasasi.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara
|