Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk perbaikan penulisan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3578-LT-05102021-0062, tertanggal 5 Oktober 2021 pada bagian nama Alm. Ayah Pemohon yang tertulis HAMID, seharusnya tertulis HAMID JOESOEF;
- Memberi izin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk memberikan catatan pinggir tentang penambahan penulisan nama Alm. Ayah Pemohon, tertulis HAMID, seharusnya tertulis HAMID JOESOEF;
- Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum;
|