Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby Ach. Zaenuri PT. BHAKTI NUSA PERDANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 22/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 04 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ach. Zaenuri
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BHAKTI NUSA PERDANA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan telah terjadi hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak bulan Agustus 2009 sampai dengan tanggal 31 Juli 2025;
  3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat terhitung sejak tanggal 31 Juli 2025 adalah tidak sah dan merupakan PHK sepihak;
  4. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak tanggal 31 Juli 2025 karena PHK sepihak oleh Tergugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak normatif Penggugat akibat PHK sepihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sesuai Surat Anjuran Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya tanggal 22 Januari 2026, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.74.426.295,- (tujuh puluh empat juta empat ratus dua puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat akibat kehilangan penghasilan selama 3 (tiga) bulan pasca PHK sepihak sebesar Rp.14.885.259,- (empat belas juta delapan ratus delapan puluh lima ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat secara patut dan adil menurut kebijaksanaan Majelis Hakim, dengan mempertimbangkan masa kerja Penggugat yang panjang, pola pelanggaran hak-hak normatif selama hubungan kerja, serta sikap Tergugat yang tidak beritikad baik;
  9. Menyatakan bahwa segala akibat hukum yang timbul atas ketidaksesuaian data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Penggugat, termasuk namun tidak terbatas pada masa kerja dan besaran upah yang dilaporkan, merupakan tanggung jawab penuh Tergugat dan tidak boleh merugikan hak-hak Penggugat;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak