Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 12 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Hak Pekerja Yang Sudah Diperjanjikan Tidak Dipenuhi |
Nomor Perkara |
95/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby |
Tanggal Surat |
Selasa, 10 Sep. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. GADING PURI PERKASA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Mustining Nur Rasiana,SH | PT. GADING PURI PERKASA |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Surat Pemutusan Hubungan Kerja No. 003/PT.GPP/PHK/VI/2024 tertanggal 7 Juni 2024, membuktikan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat BERAKHIR dan PUTUS dengan segala akibat Hukumnya.
- Menyatakan Penggugat tidak mempunyai kewajiban atas segala Hak Tergugat yang timbul akibat berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat;
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |