| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 270/Pid.Sus/2026/PN Sby | Justica Heru Violagita, S.H | 1.PUJO ARIYANTO BIN R SUPARTONO 2.HAFID MUZANNI BIN MUZAHIDI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Feb. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
| Nomor Perkara | 270/Pid.Sus/2026/PN Sby | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Feb. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-612/M.5.43/Enz.2/01/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | PRIMAIR -------- Bahwa Terdakwa I PUJO ARIYANTO BIN R SUPARTONO bersama dengan Terdakwa II HAFID MUZANNI BIN MUZAHIDI dan Saksi DEBY KRISTIANTO BIN ABUNADI dan Saksi DEBY KRISTIANTO BIN ABUNADI (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa, tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam dalam bulan Oktober, atau setidak - tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Warung Mie Ayam Jl. Tambak Sumur Kec. Waru Kab. Sidoarjo atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan maka Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
= 30371/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 2,268gram; = 30372/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,420 gram; = 30373/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) butir tablet warna Kuning logo ”TMT” dengan berat netto 0,390 gram; Dengan berat total Netto sejumlah ± 3,078 (tiga koma nol tujuh delapan) gram Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : = 30371/2025/NNF.- s/d 30373/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Nomor : = 30373/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif:
------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR -------- Bahwa Terdakwa I PUJO ARIYANTO BIN R SUPARTONO bersama dengan Terdakwa II HAFID MUZANNI BIN MUZAHIDI dan Saksi DEBY KRISTIANTO BIN ABUNADI (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam dalam bulan Oktober, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di warung kopi yang beralamatkan di Gg. Ikan Hiu II, Kp. Baru, Kel. Tambakoso Kec. Waru Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan maka Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, telah melakukan perbuatan ” pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------
= 30371/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 2,268gram; = 30372/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,420 gram; = 30373/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) butir tablet warna Kuning logo ”TMT” dengan berat netto 0,390 gram; Dengan berat total Netto sejumlah ± 3,078 (tiga koma nol tujuh delapan) gram Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : = 30371/2025/NNF.- s/d 30373/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Nomor : = 30373/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif:
------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
