Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
231/Pdt.G.S/2024/PN Sby PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak 1.Tutus Trirusiloharko
2.Sumarlis
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 231/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Tutus Trirusiloharko
2Sumarlis
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 297.876.748,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan pokok                   : Rp. 228.071.434,-
  • Tunggakan Bunga                   : Rp.   69.805.314,-
  • Total Kewajiban                                  : Rp. 297.876.748,-

(Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Enmpat Puluh Delapan Rupiah)

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan Sertipikat Hak Milik  Nomor 408 Luas : 45 M2 atas nama Tutus Trirusiloharko yang terletak di Jatisrono Tengah 42, Surabaya; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik  Nomor 408 Luas : 45 M2 atas nama Tutus Trirusiloharko yang terletak di Jatisrono Tengah 42, Surabaya; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak