Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
986/Pdt.G/2024/PN Sby PT. LINTAS CINDO BERSAMA PT. Bank Nasional Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Surabaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 986/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. LINTAS CINDO BERSAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NOERANA DIBYANTARSIH, SHPT. LINTAS CINDO BERSAMA
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Nasional Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Menteri Keuangan RI c.q Direktur Jendral Direktorat Kekayaan Negara Kantor Wilayah X Surabaya c.q Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Surabaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang memaksakan obyek jaminan dijual melalui lelang meskipun tidak menjamin obyek jaminan akan laku terjual diatas Rp 24.000.000.000,- (Dua puluh empat milyar rupiah), sementara kalau obyek jaminan dijual diluar lelang Tergugat mengharuskan penawaran obyek jaminan diatas Rp 24.000.000.000,- (Dua puluh empat milyar rupiah) maka hal tersebut menjadi kontradiktif dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang sudah merugikan Pengugat.
  3. Menyatakan bahwa : Pengumuman Lelang Pertama (dan ataupun pengumuman lelang lanjutan/berikutnya yang ada dikemudian hari) atas : tanah dan bangunan gudang yang terletak di Komplek Pergudangan Suri Mulia; sesuai dengan SHGB No. 63 tanggal 07-03-1991 dan SHGB No. 64 tanggal 18-03-1993; keduanya tercatat atas nama Thio John Herryanto Sutekno; tidak sah, cacat hukum dan batal dengan segala akibat hukumnya.
  4. Menghukum Tergugat untuk tidak mengajukan permohonan lelang atas obyek jaminan sampai Putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap kepada Turut Tergugat.
  5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat  untuk tidak melakukan pelaksanaan Lelang sampai putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap atas obyek jaminan.
  6. Menetapkan jangka waktu/jatuh tempo pelunasan hutang/pinjaman pokok Penggugat pada Tergugat I sampai dengan bulan Oktober 2034.
  7. Menetapkan bunga dan denda atas pinjaman Penggugat kepada Tergugat  dihentikan sampai dengan putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
  8. Memerintahkan kepada Penggugat untuk melakukan penawaran atas obyek jaminan kepada pihak lain tanpa melalui lelang dengan harga penawaran diatas Rp 24.000.000.000,- (Dua puluh empat milyar).
  9. Menyatakan Putusan Pengadilan segera dijalankan meskipun ada perlawanan, banding ataupun kasasi atasnya.
  10. Mohon Putusan yang seadil-adilnya (pro aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak