Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2616/Pid.Sus/2025/PN Sby TOMY HERLIX, SH IVAN ZIDAN bin SALAMUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 2616/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7426/M.5.43/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TOMY HERLIX, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IVAN ZIDAN bin SALAMUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Ia Terdakwa IVAN ZIDAN BIN SALAMUN pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira jam 15.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Masjid Jadidah Jl. Kedung Mangu Masjid No. 28 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat,menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------

  • Bermula pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira jam 15.30 WIB, terdakwa sedang bermain sepak bola di sebelah Masjid Jadidah Jl. Kedung Mangu Masjid No. 28 Surabaya. Kemudian terdakwa mendapatkan informasi bahwa kelompok Warpai dari Kedung Mangu Selatan mencari gara-gara dengan cara berhenti di depan Masjid Jadidah kemudian membunyikan klakson-klakson dan Blayer-Blayer sepeda motor namun saat itu kelompok terdakwa tidak meladeni dan melanjutkan bermain sepak bola. Kemudian sekitar jam 16.30 WIB Geng Warpai datang Kembali dan langsung masuk ke lapangan samping Masjid Jadidah untuk melakukan penyerangan dengan membawa clurit dan clurit corbek sehingga terdakwa beserta teman-teman lainnya kaget sehingga langsung lari masuk kedalam pemukinan. Kemudian terdakwa balik lari lagi kearah lahan rumah kosong dibelakang masjid Jadidah dan terdakwa mengambil 1 (satu) buah Clurit yang terbuat dari besi berwarna silver dengan gagang kayu berwarna hitam sepanjang 158 cm secara spontan dan membawanya sampai ke depan jalan raya depan masjid Jadidah untuk menyerang balik pihak kelompok Warpai yang jumlahnya kurang lebih 8 (delapan) sepeda motor berboncengan tida semua hingga geng Warpai langsung kabur dari Lokasi dan akhirnya terdakwa menaruh Kembali senjata tajam tersebut di rumah lahan kosong belakang Masjid Jadidah.
  • Bahwa berdasarkan hasil pengembangan sekitar jam 22.10 WIB saksi IQBAL TAREO IBRAHIM dan saksi MOHAN TUNGGAL S. mendatangi Jl. Pogot No. 45 Kel. Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran Kota Surabaya untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Kemudian dilakukan introgasi kepada terdakwa terkait senjata tajam berupa 1 (satu) buah Clurit yang terbuat dari besi berwarna silver dengan gagang kayu berwarna hitam sepanjang 158 cm diakui kepemilikannya oleh terdakwa di sebuah rumah kosong yang berada di belakang Masjid Jadidah Jl. Kedung Mangu Masjid No. 28 Surabaya Kota Surabaya.
  • Bahwa tujuan terdakwa menyimpan barang bukti berupa 1 (satu) buah Clurit yang terbuat dari besi berwarna silver dengan gagang kayu berwarna hitam sepanjang 158 cm tersebut yaitu digunakan untuk melawan Gangster Warpai pada saat tawuran pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 di depan Masjid Jadidah yang berada di Jalan Kedung Mangu Masjid Nomor 28 Kota Surabaya, dimana sebelumnya 1 (satu) buah Clurit yang terbuat dari besi berwarna silver dengan gagang kayu berwarna hitam sepanjang 158 cm disimpan oleh terdakwa di rumah lahan kosong di belakang Masjid Jadidah.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang atas kepemilikan 1 (satu) buah Clurit yang terbuat dari besi berwarna silver dengan gagang kayu berwarna hitam sepanjang 158 cm tersebut dan senjata tajam yang dimiliki terdakwa tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948.----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya