| Dakwaan |
- DAKWAAN:
---- Bahwa terdakwa ZAHRA Bin (Alm) MUHAMMAD AKRON bersama-sama dengan terdakwa YASMEEN, terdakwa MARIAM FATHI JAMAL HUSSEN dan terdakwa FARAH AZEEZ KHADER IBRAHIM, pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidaknya dalam bulan Desember 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Toko Emas Mahkota, Jalan Pacar Keling Nomor 43 Kota Surabaya atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, secara bersama-sama dan bersekutu mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, datang terdakwa ZAHRA Bin (Alm) MUHAMMAD AKRON bersama-sama dengan terdakwa YASMEEN, terdakwa MARIAM FATHI JAMAL HUSSEN dan terdakwa FARAH AZEEZ KHADER IBRAHIM ke Toko Emas Mahkota, yang saat itu belum diketahui identitasnya oleh saksi TITA NABILA RIZKY dan saksi IBRAHIM selaku pelayan toko dengan ciri-ciri 3 (tiga) orang perempuan berjubah/gamis, berkerudung dengan menggunakan masker dan 1 (satu) orang perempuan dengan perawakan seperti laki-laki yang mengenakan topi berwarna cream bertuliskan CANGGU serta mengenakan masker masuk ke Toko Emas Mahkota dan melihat-lihat perhiasan, kemudian 2 (dua) orang perempuan diantaranya terdakwa FARAH AZEEZ KHADER IBRAHIM dan terdakwa YASMEEN langsung disambut dan dilayani oleh saksi IBRAHIM selaku Pelayan Toko Emas Mahkota, sedangkan 2 (dua) orang lainnya yaitu terdakwa ZAHRA Bin (Alm) MUHAMMAD AKRON dan terdakwa MARIAM FATHI JAMAL HUSSEN saat itu dilayani oleh saksi TITA NABILA RIZKY;
- Bahwa saat para terdakwa dilayani oleh saksi IBRAHIM dan saksi TITA NABILA RIZKY, tiba-tiba salah satu dari terdakwa marah-marah kepada pelayan toko karena pelayan toko mengeluarkan emas satu-satu sedangkan para terdakwa menginginkan barang yang hendak dibeli dikeluarkan semuanya dengan gesture menunjuk-nunjuk barang, karena dialek bahasa Indonesia para terdakwa kurang lancar;
- Bahwa karena saksi TITA NABILA RIZKY takut tamu marah dan karena keterbatasan komunikasi bahasa maka saksi TITA NABILA RIZKY menuruti permintaan salah satu terdakwa untuk mengeluarkan perhiasan emas, dan saat itu yang dikeluarkan oleh saks TITA NABILA RIZKY berupa kalung perhiasan emas sebanyak 2 (dua) baki atau 82 sampai dengan 84 kalung dan gelang rantai di 4 (empat) baki atau 82 sampai dengan 84 kalunng diatas etalase, setelah dikeluarkan dan ditaruh di mangkuk perhiasan, salah satu dari terdakwa memecah konsentrasi saksi TITA NABILA RIZKY dengan cara mencobakan perhiasan emas di tangan saksi TITA NABILA RIZKY, dan salah satu terdakwa lainnya yaitu diketahui adalah terdakwa ZAHRA Bin (Alm) MUHAMMAD AKRON memasukkan sebagian perhiasan emas yang berada di mangkuk ke dalam tas kecil (seperti dompet) yang sudah dipersiapkan, namun pada akhirnya tidak jadi membeli;
- Bahwa kemudian 2 (dua) terdakwa lainnya yakni terdakwa FARAH AZEEZ KHADER IBRAHIM dan terdakwa YASMEEN yang dilayani oleh saksi IBRAHIM membeli perhiasan anting bayi 2 (dua) biji dengan kadar emas 16 karat dengan harga Rp1.767.500,- (satu juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan setelah membayar mereka langsung pergi namun tidak mau dibuatkan surat perhiasan dan dengan tergesa-gesa keluar dari Toko Emas Mahkota karena 2 (dua) orang terdakwa lainnya yaitu terdakwa ZAHRA Bin (Alm) MUHAMMAD AKRON dan terdakwa MARIAM FATHI JAMAL HUSSEN yang dilayani oleh saksi TITA NABILA RIZKY sudah pergi meninggalkan toko dengan membawa beberapa perhiasan emas tanpa melakukan pembayaran lebih dahulu;
- Bahwa setelah para terdakwa keluar dari Toko Emas Mahkota, kemudian diketahui oleh saksi TITA NABILA RIZKY bahwa 52 (lima puluh dua) perhiasan emas yang terdiri dari kalung dan gelang rantai sebesat total 135 gram dengan kadar 16 karat yang dikeluarkan oleh saksi TITA NABILA RIZKY atas permintaan 2 (dua) orang terdakwa yang dilayaninya telah hilang, atas kejadian tersebut kemudian saksi TITA NABILA RIZKY melaporkan kepada saksi TJOA ANDRY DWI SANJAYA selaku pemilik toko, dan setelah dilakukan pengecekan rekaman Closed-Circuit Televition (CCTV) terlihat jelas aksi terdakwa ZAHRA Bin (Alm) MUHAMMAD AKRON yang mengambil beberapa perhiasan emas ketika dilayani oleh saksi TITA NABILA RIZKY, dari rangkaian tindakan tersebut para terdakwa sudah saling membagi perannya masing-masing;
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi TJOA ANDRY DWI SANJAYA selaku pemilik Toko Emas Mahkota mengalami kerugian sebesar Rp Rp233.000.000,- (dua ratus tiga puluh tiga juta rupiah), kemudian saksi TJOA ANDRY DWI SANJAYA melaporkan tentang terjadinya tindak pidana pencurian di Toko Emas Mahkota ke Polrestabes Surabaya, denga laporan nomor: LP/B/1495/XII/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tanggal 25 Desember 2025, dari laporan tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh pihak Kepolisian dengan melakukan pengecekan rekaman CCTV yang terpasang di dalam Toko Emas Mahkota pada tanggal 24 Desember 2025, dari rekaman CCTV tersebut ditemukan informasi dan beberapa petunjuk mengenai ciri-ciri pelaku, sebagaimana diterangkan oleh saksi FERRY CITRA HENDEA PUJAYANTO, saksi SOFI RIKSA KAMAL beserta tim selaku tim Opsnal Resmob;
- Bahwa selanjutnya dari informasi dan petunjuk tersebut, kemudian berhasil diamankan terdakwa ZAHRA Bin (Alm) MUHAMMAD AKRON bersama-sama dengan terdakwa YASMEEN, terdakwa MARIAM FATHI JAMAL HUSSEN dan terdakwa FARAH AZEEZ KHADER IBRAHIM pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekira pukul 07.00 WIB di Hotel Triniti Jalan Pemabagunan Nomor 4 Kelurahan Petojo Utara Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan saat dilakukan penggeledahan diamankan barang bukti berupa pakaian dan barang lainnya yang sesau dan cocok dengan yang dipergunakan para terdakwa saat melakukan dugaan tindak pidana pencurian di Toko Emas Mahkota Surabaya, barang bukti tersebut antara lain: 1 (satu) buah kain warna hitam polos tanpa merk; 1 (satu) buah kain motif bunga warna kombinasi merah dan oranye tanpa merk; 1 (satu) buah pakaian jubah hitam polos merk Exclusive; 1 (satu) buah tas slempang hitam merk Pluss; 1 (satu) buah topi merk CANGGU warna kombinasi putih, hijau dan krem; 1 (satu) buah rompi hitam merk Califf; 1 (satu) buah pakaian jubah hitampolos tanpa merk; 1 (satu) buah kerudung motif bungawarna kombinasi hitam, krem, merah tanpa merk; 1 (satu) buah syal warna kombinasi hitam, merah, putih merk Karadeniz hatisari; 1 (satu) buah tas slempang kecil warna hitamtanpa merk;1 (satu) buah kerudaung hitam tanpa merk;114 (seratus empat belas) lembar USD pecahan 100, dan barang lainnya sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Penyitaan;
---- Perbuatan Terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |