| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2655/Pid.B/2025/PN Sby | SISKA CHRISTINA, S.H., M.H | MOCHAMMAD ADJI PRASETYO UTOMO Bin RUDI PRIYO UTOMO (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 2655/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B. 6754/M.5.10.3/Eoh.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan :
Bahwa ia Terdakwa MOCHAMMAD ADJI PRASETYO UTOMO Bin RUDI PRIYO UTOMO (Alm) pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 jam yang sudah tidak dapat diingat lagi dan hari Minggu tanggal 28 September 2025 jam yang sudah tidak dapat diingat lagi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2025, bertempat di Depo Farmasi Rawat Jalan Rumah Sakit Mata Masyarakat (RSMM) yang terletak di Jl.Ketintang Baru Selatan I No.1 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu aturan pidana. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya Terdakwa yang bekerja di Rumah Sakit Sumber Glagah di Kabupaten Mojokerto sering datang ke Depo Farmasi Rawat Jalan Rumah Sakit Mata Masyarakat (RSMM) yang terletak di Jl.Ketintang Baru Selatan I No.1 Kota Surabaya untuk jualan krupuk dan bertemu dengan teman-temannya lalu di hari Minggu tanggal 21 September 2025 saat berada di Depo Farmasi Rawat Jalan Terdakwa melihat hanya ada 1 orang yang menjaga Apotik lalu timbul niat Terdakwa untuk mengambil barang berupa obat mata kemudian saat penjaga tersebut pergi untuk merawat pasien dilantai 2 kemudian tanpa ijin pemiliknya Terdakwa yang saat itu memakai jaket warna biru langsung mengambil Cendo Protagenta (1 box) isi 20 strip sebanyak 100 biji seharga Rp.830.000,- (Delapan ratus tiga puluh ribu rupiah), Cendo Eye Fresh 1 box isi 20 strip sebanyak 100 biji seharga Rp.550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah), Cendo Colin 2 box segel 5 x 6 strip sebanyak 60 biji seharga Rp.522.000,- (Lima ratus dua puluh dua ribu rupiah) dan cendo Vitrolenta 5 botol seharga Rp.190.000,- (Seratus Sembilan puluh ribu rupiah) sehingga total senilai Rp.2.082.000,- (Dua juta delapan puluh dua ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa mengulangi lagi perbuatannya pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 dengan cara yang sama lalu tanpa ijin pemiliknya Terdakwa yang memakai jaket warna putih langsung mengambil Glaoplus sebanyak 25 seharga Rp.552.500,- (Lima ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah), Vitrolenta sebanyak 6 botol seharga Rp.196.500,- (Seratus Sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah), Cendo Choline 1000 sebanyak 30 box seharga Rp.502.500,- (Lima ratus dua ribu lima ratus rupiah), Cendo Choline 500 sebanyak 30 box seharga Rp.225.000,- (Dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), Lyters sebanyak 100 box seharga Rp.385.000,- (Tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan Protagenta sebanyak 100 box seharga Rp.717.500,- (Tujuh ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) sehingga total senilai Rp.3.154.500,- (Tiga juta serratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah)
Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Depo Farmasi Rawat Jalan Rumah Sakit Mata Masyarakat (RSMM) mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.5.236.000,- (Lima juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
