Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
143/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby DION (SIEN GWAN) PT.BETJIK DJOJO Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 143/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DION (SIEN GWAN)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT.BETJIK DJOJO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan pengunduran diri oleh Penggugat kepada Tergugat dengan alasan karena tidak cocok dengan pimpinan;
  3. Menetapkan uang selisih gaji dan uang pisah sebesar Rp. 53.062.291;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat berupa uang selisih gaji dan uang pisah sebesar Rp. 53.062.291;
  5. Menyatakan putusan atas gugatan Penggugat dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya bantahan, banding atau kasasi dan upaya hokum lainnya (Uit Voorbar Bij Voorrad);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) atas keterlambatan Penggugat memenuhi isi putusan ini setiap harinya;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat perselisihan hubungan industrial.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak