Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa MOCH AMIN Bin H. SOFYAN (Alm) pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekitar pukul 05.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Jalan Wonorejo Gang 1 No. 43, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “mencoba melakukan kejahatan, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepuyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” , yang dilakukan oleh Terdakwa dengann cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekitar jam 05.45 WIB Terdakwa bersama Sdr. INUL (DPO) menggunakan sepeda motor sedang keliling di sekitar Jalan Wonorejo untuk mencari target sepeda motor yang akan dicuri, sesampainya di Jalan Wonorejo Gang 1 No. 43, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya (depan warung bakso), Terdakwa melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda PCX warna merah Nopol L 5624 DAK milik Saksi Korban AGIQ KRISTYAWAN selanjutnya disebut Korban terparkir di depan warung bakso milik Korban dan masih terdapat kunci sepeda motor tersebut. Kemudian Terdakwa turun dari sepeda motor menghampiri 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda PCX warna merah Nopol L 5624 DAK, mencoba untuk menyalakan sepeda motor tersebut dengan menekan tombol start, namun alarm 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda PCX warna merah Nopol L 5624 DAK berbunyi dengan posisi Terdakwa sudah menaiki sepeda motor tersebut, namun mendengar alarm sepeda motornya berbunyi korban keluar dari warung bakso, Terdakwa yang melihat saksi korban langsung mendorong jatuh sepeda motor milik saksi korban lalu berlari dan berusaha kabur menaiki motor bersama Sdr. AINUL (DPO), melihat Terdakwa berusaha kabur saksi korban kemudian menarik jaket milik Terdakwa sejauh 30 meter kemudian Terdakwa terjatuh dari sepeda motornya dan langsung berusaha diamankan oleh saksi korban;
- Bahwa melihat Terdakwa sedang berusaha diamankan oleh saksi korban, Sdr. AINUL (DPO) kemudian berputar balik dan berusaha untuk menabrak saksi korban namun Sdr. AINUL (DPO) kabur meninggalkan Terdakwa;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda PCX warna merah Nopol L 5624 DAK adalah untuk dijual kembali dan hasil penjualan motor akan dibagi berdua bersama Sdr. AINUL (DPO);
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban AGIQ KRISTYAWAN berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP ---------------------------------------------------------------------------- |