Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
354/Pid.B/2026/PN Sby DUTA MELLIA, SH SETIYO WISNU FARDANA BIN TRI SETIYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 354/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 180/M.5.10.3/EOH.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DUTA MELLIA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SETIYO WISNU FARDANA BIN TRI SETIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa SETIYO WISNU FARDANA BIN TRI SETIYONO pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di depan Gapura Jl. Ploso Bogen Gang I Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, ang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi korban OKKY ALFARIZIE sedang mencari kipas angin bekas melalui inbox Facebook kepada terdakwa lalu terdakwa menjawab (ada punya) selanjutnya terdakwa meminta saksi korban OKKY ALFARIZIE untuk datang dan menunggu di pinggir Jalan karang asem Surabaya kemudian sekira jam 22.00 Wib saksi korban OKKY ALFARIZIE tiba di lokasi selanjutnya terdakwa dengan berjalan kaki dari Ploso bogen Gang 1 datang menghampiri saksi korban yang sudah menunggu di pinggir jalan karang asem surabaya selanjutnya terdakwa dibonceng oleh saksi korban OKKY ALFARIZIE pergi menuju Jalan Ploso Bogen Gang 1 Surabaya namun setelah sampai di gapura Jalan Ploso Bogen gang 1 surabaya, terdakwa meminta saksi korban untuk turun lalu meminta saksi korban OKKY ALFARIZIE menunggu dengan alasan dirumah ada mertuanya dan meminjam 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha Mio G type 54P CAST WHEEL AT warna Putih tahun 2013 Nopol : L-3056-BE an. SRI WAHYUNI alamat Jl. Kaliwaron 46 RT.01 RW.02 Kel. Mojo Kec. Gubeng Kota Surabaya milik saksi korban OKKY ALFARIZIE untuk mengambil kipas angin tersebut;
  • Bahwa setelah terdakwa berhasil menguasai sepeda motor milik saksi OKKY ALFARIZIE langsung berangkat ke bangkalan madura untuk bertemu seorang laki laki yang baru dikenal bernama Sdr. NAJIB lalu terdakwa menjual sepeda motor tersebut sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa langsung diberi uang tunai sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan diberi ongkos pulang untuk naik Grab oleh Sdr NAJIB sebesar Rp.250,000.-(dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi OKKY ALFARIZIE mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah);

----- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-undang RI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya