Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
- Tunggakan pokok : Rp. 75.762.367,-
- Tunggakan Bunga : Rp. 17.586.284,-
- Secondary Accrued Int : Rp. 5.084.616,-
- Total Kewajiban : Rp. 98.433.267,-
(Sembilan Puluh Delapan Juta Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah)
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Leter C Nomor: 346 Luas : 70 M2 atas nama Yudianto yang terletak di Randu Timur 1-A/3 Surabaya; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Leter C Nomor: 346 Luas : 70 M2 atas nama Yudianto yang terletak di Randu Timur 1-A/3 Surabaya; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|