| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 08 Apr. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
375/Pdt.G/2026/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Senin, 30 Mar. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | ABD. CHODIR DJAELANIE |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Moh Taufik, S.I.Kom., S.H., M.H. | ABD. CHODIR DJAELANIE |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | IMAM SAFI’I | | 2 | MUAWANA | | 3 | MELISSA VIVIANI KENTJONO | | 4 | NOTARIS LUTFI AFANDI SH |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | KEPALA KANTOR BPN SURABAYA I | | 2 | INDAH NURHAYATI | | 3 | PRANADITYA |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian investasi dan pinjaman antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I tertanggal 3 Februari 2017;
- Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan wanprestasi (cidera janji);
- Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT merupakan perbuatan melawan hukum (PMH);
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kepada PENGGUGAT:
a. Pokok hutang sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);
b. Keuntungan sebesar 1% (satu persen) per bulan sejak Februari 2017 sampai dengan pelunasan seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas:
1 (satu) unit rumah yang terletak di Jl. Tokala No. 4, Surabaya;
- Menyatakan bahwa objek rumah tersebut adalah jaminan sah atas hutang TERGUGAT I kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum segala bentuk peralihan hak, jual beli, atau pengalihan atas objek rumah di Jl. Tokala No. 4 Surabaya kepada pihak manapun, termasuk kepada TERGUGAT II dan TERGUGAT III;
- Menyatakan akta-akta yang dibuat oleh TERGUGAT IV (Notaris) yang berkaitan dengan peralihan objek sengketa adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT I (BPN Surabaya I) untuk:
- membatalkan pencatatan peralihan hak atas objek sengketa;
- mengembalikan status objek seperti semula;
- serta tunduk dan melaksanakan putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT I untuk menyerahkan objek jaminan kepada PENGGUGAT apabila tidak mampu melunasi kewajibannya;
- Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk:
- menjual objek jaminan;
- mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang beserta seluruh keuntungan yang tertunggak;
- Menyatakan PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |