Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby TWENTY PURANDARI, S.H., M.H. ANSORI, S.Sos Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 33/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 955 /M.5.12/Ft.1/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TWENTY PURANDARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANSORI, S.Sos[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair :

---------- Bahwa Terdakwa ANSORI, S.Sos. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Kegiatan Fasilitasi Rapat Koordinasi dan Konsultasi DPRD Tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kabupaten Jember selaku Pengguna Anggaran Nomor: 175.4/0/35.09.2/2023 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember Tahun 2023 tanggal 04 Januari 2023 bersama-sama saksi DEDY DWI SETIAWAN (dalam penuntutan terpisah) selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember masa jabatan tahun 2019 – 2024 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 171.428/1256/011.2/2019 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember Masa Jabatan Tahun 2019 – 2024 tanggal 16 September 2019 dan selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember Masa Jabatan tahun 2024 – 2029 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/983/KPTS/011.2/2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember Masa Jabatan Tahun 2024 – 2029 tanggal 04 Oktober 2024, saksi RUDY ADRIANUS RIRIHENA, S.H., M.H. (dalam penuntutan terpisah) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Kegiatan Fasilitasi Rapat Koordinasi dan Konsultasi DPRD Tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kabupaten Jember selaku Pengguna Anggaran Nomor: 175.4/16/35.09.2/2023 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Keputusnan Sekretaris DPRD Kabupaten Jember selaku Pengguna Anggaran Nomor: 175.4/01/35.09.2/2023 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember Tahun 2023 tanggal 21 Agustus 2023 dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Kegiatan Fasilitasi Rapat Koordinasi dan Page 2 of 371 Konsultasi DPRD Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kabupaten Jember selaku Pengguna Anggaran Nomor: 175.4/02/35.09.2/2024 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember Tahun 2024 tanggal 04 Januari 2024, saksi SUGENG RAHARJO (dalam penuntutan terpisah), dan saksi YUANITA QOMARIYAH (dalam penuntutan terpisah), pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2023 sampai dengan hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 atau setidaktidaknya pada bulan Januari tahun 2023 sampai bulan Desember tahun 2024 atau setidaktidaknya pada tahun 2023 sampai tahun 2024, bertempat di Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember yang beralamat di Jalan Kalimantan Nomor 86 Kelurahan Tegal Boto Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang mana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “melakukan sendiri tindak pidana, melakukan tindak pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, turut serta melakukan tindak pidana, atau menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, 

Subsidair :

---------- Bahwa Terdakwa ANSORI, S.Sos. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Kegiatan Fasilitasi Rapat Koordinasi dan Konsultasi DPRD Tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kabupaten Jember selaku Pengguna Anggaran Nomor: 175.4/0/35.09.2/2023 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember Tahun 2023 tanggal 04 Januari 2023 bersama-sama saksi DEDY DWI SETIAWAN (dalam penuntutan terpisah) selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember masa jabatan tahun 2019 – 2024 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 171.428/1256/011.2/2019 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember Masa Jabatan Tahun 2019 – 2024 tanggal 16 September 2019 dan selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember Masa Jabatan tahun 2024 – 2029 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/983/KPTS/011.2/2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember Masa Jabatan Tahun 2024 – 2029 tanggal 04 Oktober 2024, saksi RUDY ADRIANUS RIRIHENA, S.H., M.H. (dalam penuntutan terpisah) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Kegiatan Fasilitasi Rapat Koordinasi dan Konsultasi DPRD Tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kabupaten Jember selaku Pengguna Anggaran Nomor: 175.4/16/35.09.2/2023 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Keputusnan Sekretaris DPRD Kabupaten Jember selaku Pengguna Anggaran Nomor: 175.4/01/35.09.2/2023 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember Tahun 2023 tanggal 21 Agustus 2023 dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Kegiatan Fasilitasi Rapat Koordinasi dan Konsultasi DPRD Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kabupaten Jember selaku Pengguna Anggaran Nomor: 175.4/02/35.09.2/2024 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember Tahun 2024 tanggal 04 Januari 2024, saksi SUGENG RAHARJO (dalam penuntutan terpisah), dan saksi YUANITA QOMARIYAH (dalam penuntutan terpisah), pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2023 sampai dengan hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 atau setidaktidaknya pada bulan Januari tahun 2023 sampai bulan Desember tahun 2024 atau setidaktidaknya pada tahun 2023 sampai tahun 2024, bertempat di Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember yang beralamat di Jalan Kalimantan Nomor 86 Kelurahan Tegal Boto Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang mana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah,“melakukan sendiri tindak pidana, melakukan tindak pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, turut serta melakukan tindak pidana, atau menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi Page 187 of 371 atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

Pihak Dipublikasikan Ya