| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 11/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | 1.MOCHAMMAD ISKANDAR,S.H. 2.ANIK PARTINI,S.H 3.ahmad ardhiansyah, S.H.,M.H 4.DEVIKA BELIANI, S.H 5.DEDI SAPUTRA WIJAYA, S.H., M.H. |
JOKO ENDARTO Bin Alm. SUMANI SOEKARDJITO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Jan. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 11/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 19 Jan. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-134/M.5.29/Ft.1/01/2026 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
| Dakwaan | PRIMAIR : --------- Bahwa Terdakwa Joko Endarto Bin Alm. Sumani Soekardjito selaku Bendahara Desa Tanggung Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung (sejak Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Tanggung Nomor : 09 Tahun 2017 tentang Penunjukkan Bendahara Desa Tahun Anggaran 2017 tertanggal 9 Januari 2017, Surat Keputusan Kepala Desa Tanggung Nomor : 02 Tahun 2018 tentang Penunjukkan Bendahara Desa Tahun Anggaran 2018 tertanggal 9 Januari 2018, Surat Keputusan Kepala Desa Tanggung Nomor : 02 Tahun 2019 tentang Penunjukkan Bendahara Desa Tahun Anggaran 2019 tertanggal 3 Januari 2019, serta selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Tanggung Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung (sejak Tahun 2019 sampai dengan sekarang) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Tanggung Nomor: 14 tahun 2019 Tanggal 23 April 2019 tentang mutasi Jabatan Perangkat Desa, bertindak sendiri ataupun secara bersama-sama dengan Saksi Suyahman Bin Sukidjo (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah/splitzing), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi pada Bulan Januari Tahun 2017 sampai dengan Bulan Desember Tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam rentang Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019, bertempat di Desa Tanggung Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung atau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan sendiri, turut serta melakukan dengan menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut secara melawan hukum SUBSIDAIR : --------- Bahwa Terdakwa Joko Endarto Bin Alm. Sumani Soekardjito selaku Bendahara Desa Tanggung Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung (sejak Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Tanggung Nomor : 09 Tahun 2017 tentang Penunjukkan Bendahara Desa Tahun Anggaran 2017 tertanggal 9 Januari 2017, Surat Keputusan Kepala Desa Tanggung Nomor : 02 Tahun 2018 tentang Penunjukkan Bendahara Desa Tahun Anggaran 2018 tertanggal 9 Januari 2018, Surat Keputusan Kepala Desa Tanggung Nomor : 02 Tahun 2019 tentang Penunjukkan Bendahara Desa Tahun Anggaran 2019 tertanggal 3 Januari 2019, serta selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Tanggung Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung (sejak Tahun 2019 sampai dengan sekarang) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Tanggung Nomor : 14 tahun 2019 Tanggal 23 April 2019 tentang mutasi Jabatan Perangkat Desa, bertindak sendiri ataupun secara bersama-sama dengan Saksi Suyahman Bin Sukidjo (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah/splitzing), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi pada Bulan Januari Tahun 2017 sampai dengan Bulan Desember Tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam rentang Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019, bertempat di Desa Tanggung Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung atau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan sendiri, turut serta melakukan dengan menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut secara melawan hukum, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan Terdakwa Joko Endarto Bin Alm. Sumani Soekardjito sendiri dan Saksi Suyahman Bin Sukidjo sebesar Rp1.535.234.006,00 |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
