Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby ARIFANDI PT. GOVINDO UTAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 13/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARIFANDI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ANTONY,SE.,SH.ARIFANDI
Termohon
NoNama
1PT. GOVINDO UTAMA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;

2. Menyatakan secara hukum bahwa TERMOHON PKPU/ PT. GOVINDO UTAMA dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara, paling lama 45 (empat puluh lima) hari, terhitung sejak putusan a quo diucapkan dengan segala akibat hukumnya;

3. Menunjuk Hakim Pengawas pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya;

4. Menunjuk dan mengangkat saudara:

  • Sdr. KURNIA MULIA KI, S.H, M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-121.AH.04.05-2023, tanggal 17 November 2023;
  • Sdr. DR. H. KMS. HERMAN, S.H, M.H, M.SI., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-166.AH.04.05-2023, tanggal 28 November 2023;
  • Sdri. ELISABETH LIU, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-31.AH.04.05-2024, tanggal 08 Maret 2024;

Sebagai Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara dari PARA TERMOHON PKPU, apabila terjadi pailit sebagai Kurator;

5.    Menetapkan biaya Pengurusan dan Imbalan Jasa bagi Pengurus akan kemudian, setelah Pengurus selesai menjalankan tugasnya;

6.    Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak