| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Jolotundo Baru No. 16 RT 007/RW.014, Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, sebagaimana tertuang didalam Sertifikat Hak Milik No. 386/Kelurahan Pacarkeling, Gambar Situasi tanggal 07-04-95 No. 3766/1995 seluas 185 M2 yang didasarkan atas Akta Jual Beli No. 215/2002 tertanggal 24 Juli 2002 yang dibuat dihadapan MARIA TJANDRA. SH PPAT di Surabaya.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 6 (enam) Akta Jual Beli Nomor 215/2002 tanggal 24 Juli 2002 dan amar/diktum Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 154/PDT/2024/PT.Sby tanggal 18 Maret 2024 jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6007 K/Pdt/2024 tanggal 16 Desember 2024 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach) adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan peralihan hak dan balik nama atas tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Jolotundo Baru No. 16 RT 007/RW.014, Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, sebagaimana tertuang di dalam Sertifikat Hak Milik No. 386/Kelurahan Pacarkeling, Gambar Situasi tanggal 07-04-95 No. 3766/1995 seluas 185 M2 yang didasarkan atas Akta Jual Beli No. 215/2002 tertanggal 24 Juli 2002 yang dibuat dihadapan MARIA TJANDRA. SH PPAT di Surabaya adalah sah dan mengikat/berlakunya.
- Menyatakan penguasaan dan pemanfaatan tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Jolotundo Baru No. 16 RT 007/RW.014, Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, sebagaimana tertuang didalam Sertifikat Hak Milik No. 386/Kelurahan Pacarkeling, gambar Situasi tanggal 070495 No. 3766/1995 seluas 185 M2 yang didasarkan atas Akta Jual Beli No. 215/2002 tertanggal 24 Juli 2002 yang dibuat dihadapan MARIA TJANDRA. SH PPAT di Surabaya tanpa hak yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menempati dan menerima hak daripadanya untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Jolotundo Baru No. 16 RT 007/RW.014, Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, sebagaimana tertuang didalam Sertifikat Hak Milik No. 386/Kelurahan Pacarkeling, gambar Situasi tanggal 07-04-95 No. 3766/1995 seluas 185 M2 yang didasarkan atas Akta Jual Beli No. 215/2002 tertanggal 24 Juli 2002 yang dibuat dihadapan MARIA TJANDRA. SH. PPAT di Surabaya yang bukan lagi miliknya kepada Penggugat terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) .
- Menyatakan sah dan berharga sita jamian (conservatoir beslag) terhadap obyek sengketa yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara ini .
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng dihukum membayar kerugian materiil sebesar sebesar Rp. 1.200.000.000, (satu Milyard dua ratus juta rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah), dengan total keseluruhan dengan menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II secara materiil dan immateriil secara tanggung renteng untuk membayar sebesar Rp. 6.200.000.000,- (Enam milyard dua ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus .
- Menghukum oleh karena tidak melaksanakan diktum Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 154/PDT/2024/PT.Sby tanggal 18 Maret 2024 jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6007 K/Pdt/2024 tanggal 16 Desember 2024 dan ketentuan Pasal 6 (enam) Akta Jual Beli Nomor 215/2002 tanggal 24 Juli 2002, maka sudah sepatutnya Tergugat I dan Tergugat II perlu kiranya untuk dibebani membayar denda secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan terhitung sejak tanggal 24 Agustus 2002 sampai adanya pengsosongan dan penyerahan atas obyek sengketa sampai dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) .
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lma ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus (lumpsum) untuk tiap-tiap 1 (satu) hari keterlambatan memenuhi isi putusan ini dengan baik, terhitung sejak putusan ini diucapkan .
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lain, baik berupa bantahan (verzet), banding, kasasi maupun upaya hukum lain (Uitvoerbaar bij voorrad) .
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya perkara yang timbul akibat adanya gugatan ini .
|