Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 5 tanggal 04 November 2003 dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 6 tanggal 04 November 2003 sah dan berkekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap ketentuan Pasal 5 Jo Pasal 7 Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 5 tanggal 04 November 2003 dan Pasal 5 Jo Pasal 7 Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 6 tanggal 04 November 2003;
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus berupa uang tunai dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian Materiil, berupa kerugian atas tidak diurusnya Akta Jual Beli dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Diatas Hak Pengelolaan untuk:
- Ruko Permata Raden Saleh Square Blok B-01, sebesar 2 % X Harga Jual untuk setiap bulannya sejak batas akhir penyerahan fisik bangunan tanggal 28 Oktober 2005 sampai dengan diajukannya gugatan in casu sama dengan 229 (dua ratus dua puluh sembilan) bulan, sehingga hasil perhitungannya adalah: (2%X Rp. 1.205.500.000,-) X 229 bulan= Rp. 5.521.190.000,- (lima milyar lima ratus dua puluh satu juta seratus sembilan puluh ribu Rupiah);
- Ruko Permata Raden Saleh Square Blok B-02, sebesar 2 % X Harga Jual untuk setiap bulannya sejak batas akhir penyerahan fisik bangunan tanggal 28 Oktober 2005 sampai dengan diajukannya gugatan in casu sama dengan 229 (dua ratus dua puluh sembilan) bulan, sehingga hasil perhitungannya adalah: (2%X Rp. 1.205.500.000,-) X 229 bulan= Rp. 5.521.190.000,- (lima milyar lima ratus dua puluh satu juta seratus sembilan puluh ribu Rupiah);
- Kerugian Immateriil, berupa ketidaktenangan, kekecewaan dan sakit hati serta trauma berkepanjangan yang dialami Penggugat akibat perbuatan Tergugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar Rupiah).
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tunai dan sekaligus setiap satu hari keterlambatan atas kelalaian dan/atau kesengajaan Tergugat tidak melaksanakan putusan atas perkara ini dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah putusan ini dibacakan atau sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan terpenuhinya/prestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan perkara ini diputus dalam Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum dari Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|