Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
264/Pdt.G/2026/PN Sby Choirani Putri Prihantini PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang HR Muhammad Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 264/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Sabtu, 28 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Choirani Putri Prihantini
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nanang Nilson,SH,MHChoirani Putri Prihantini
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang HR Muhammad
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Kementrian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kantor Wilayah Direktorat Jendral Kekayaan Negara Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan ayah dari PENGGUGAT yaitu Sutarno Bin Jasri (almarhum)  adalah Nasabah yang baik;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai mengasuransikan debitur atas nama Sutarno bin Jasri sebagaimana seharusnya dalam pelaksanaan fasilitas kredit;

 

  1. Menyatakan secara hukum PERJANJIAN KREDIT  antara Sutarno Bin Jasri (almarhum) dengan TERGUGAT Nomor 0001220171109000002 dinyatakan batal demi hukum;
  2. Menyatakan sah dan berharga SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) atas Sertipikat Hak Milik nomor 1963, seluas 307 m2, atas nama Sutarno Bin Jasri;
  3. Menyatakan demi hukum bahwa TERGUGAT tidak berhak melakukan eksekusi terhadap objek jaminan milik Sutarno Bin Jasri (almarhum) akibat kelalaiannya tersebut;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian secara material sebesar Rp 3.000.000.000,- ( tiga miliar rupiah );
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immaterial, sejumlah Rp. 1.000.000.000,- ( satu miliar rupiah );
  6. Memerintahkan kepada TERGUGAT  untuk tunduk dan patuh pada isi keputusan dalam perkara ini;
  7. Menyatakan secara hukum keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( uit voerbaar bij voorraad ) meskipun ada upaya hukum banding, verset,kasasi maupun upaya hukum lain;
  8. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk membatalkan jadwal lelang yang ditetapkan oleh TURUT TERGUGAT;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak