| Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 06 Mar. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
264/Pdt.G/2026/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Sabtu, 28 Feb. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Choirani Putri Prihantini |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Nanang Nilson,SH,MH | Choirani Putri Prihantini |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang HR Muhammad |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Kementrian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kantor Wilayah Direktorat Jendral Kekayaan Negara Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan ayah dari PENGGUGAT yaitu Sutarno Bin Jasri (almarhum) adalah Nasabah yang baik;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai mengasuransikan debitur atas nama Sutarno bin Jasri sebagaimana seharusnya dalam pelaksanaan fasilitas kredit;
- Menyatakan secara hukum PERJANJIAN KREDIT antara Sutarno Bin Jasri (almarhum) dengan TERGUGAT Nomor 0001220171109000002 dinyatakan batal demi hukum;
- Menyatakan sah dan berharga SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) atas Sertipikat Hak Milik nomor 1963, seluas 307 m2, atas nama Sutarno Bin Jasri;
- Menyatakan demi hukum bahwa TERGUGAT tidak berhak melakukan eksekusi terhadap objek jaminan milik Sutarno Bin Jasri (almarhum) akibat kelalaiannya tersebut;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian secara material sebesar Rp 3.000.000.000,- ( tiga miliar rupiah );
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immaterial, sejumlah Rp. 1.000.000.000,- ( satu miliar rupiah );
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada isi keputusan dalam perkara ini;
- Menyatakan secara hukum keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( uit voerbaar bij voorraad ) meskipun ada upaya hukum banding, verset,kasasi maupun upaya hukum lain;
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk membatalkan jadwal lelang yang ditetapkan oleh TURUT TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |