Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2026/PN Sby PT Clipan Finance Indonesia, Tbk Cabang Surabaya GALUH WIBOWO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Clipan Finance Indonesia, Tbk Cabang Surabaya
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1GALUH WIBOWO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 385.135.732,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Investasi Nomor : 80601382419 tertanggal 28 September 2024 yang dibuat dan disepakati antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah sah dan berharga menurut Undang – Undang yang berlaku;
  3. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia  Nomor : W15.01117322.AH.05.01 Tahun 2024 tertanggal 01 Oktober 2024 adalah sah dan berharga menurut Undang – Undang yang berlaku;
  4. Menyatakan demi hukum bahwa TERGUGAT telah cedera janji/wanprestasi kepada PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Investasi Nomor : 80601382419 tertanggal 28 September 2024;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 385,135,732.- (Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Juta Seratus Tiga Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah) sebagai bentuk kerugian materiil yang dialami oleh PENGGUGAT;
  6. Memerintahkan dan Menghukum TERGUGAT atau bagi siapapun yang menguasainya untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT Surat Tanda Nomor Kendaraan (“STNK”) beserta dengan Objek Perjanjian berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor dengan dengan spesifikasi sebagai berikut :

Merk/Type    

:

UD TRUCKS CKE 250 4X2R WB6000MM

No. Rangka / Nomor Mesin

:

JPCZX22A0HT016262 / GH8442024A1P

No. Polisi / Tahun / Warna

:

KT 8918 NI / 2017 / MERAH

BPKB Atas Nama / No.BPKB

:

H BAKRI / M11308273N

yang telah dibebani dengan jaminan fidusia sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia  Nomor : W15.01117322.AH.05.01 Tahun 2024 tertanggal 01 Oktober 2024 guna dijual untuk mengambil pelunasan piutang PENGGUGAT dari hasil penjualan;

Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak