Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby Ambudi Putra Laksana PT HRL International Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 63/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ambudi Putra Laksana
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT HRL International
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat.
  3. Menyatakan pemutusan hubungan kerja oleh Tergugat adalah melanggar hukum.
  4. Menyatakan anjuran tertulis Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo No. 560/1968/438.5.7/2023 adalah tidak beralasan hukum dan dinyatakan tidak dapat diterima.
  5. Menyatakan Penggugat berhak atas uang pengganti hak sebesar Rp. 19.600.000,- (Sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah).
  6. Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang pengganti hak Penggugat sebesar Rp. 19.600.000,- (Sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah).
  7. Menyatakan Tergugat untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima Penggugat sebagai pekerja, selama proses penyelesaian, secara tunai dan sekaligus, yaitu mulai bulan April 2023 – Juni 2023 (saat dilakukan proses bipartit sampai dengan keluarnya surat anjuran dari DISNAKER Sidoarjo) serta saat gugatan ini diajukan sebesar 4 x Rp. Rp. 9.800.000,- = Rp. 39.200.000,- (Tiga puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah).
  8. Menyatakan Tergugat melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 184 ayat 1 dan ayat 2
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 19.600.000,- (Sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini.
  10. Menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap harta benda Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak.
  11. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uit voerbar bij vooraad) kasasi.
  12. Memerintahkan Tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini.
  13. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak