| Dakwaan |
C. DAKWAAN :
KESATU
--------Bahwa ia terdakwa SUBAIRI BIN H. ABDUL MUNI pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu bulan Februari 2026, atau setidak tidaknya pada waktu tahun 2026, bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Tambak Pring Utama II No. 12 Rt 10 Rw 06 Kel. Asemrowo Kec. Asemrowo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Tambak Pring Utama II No. 12 Rt 10 Rw 06 Kel. Asemrowo Kec. Asemrowo Kota Surabaya, petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SUBAIRI BIN H. ABDUL MUNI, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
• 2 (dua) poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika Golongan 1 Jenis Shabu dengan berat Netto ? 0,173 (nol koma satu tujuh tiga) gram;
• 1 (satu) buah serok shabu terbuat dari besi
• 1 (satu) bendel plastik klip
• 1 (satu) buah timbangan warna hitam merk digital scale
• 1 (satu) unit Hp merk Redmi Note 11 warna Biru Metalic dengan simcard Axis Nomor 081935701506 dengan nomor IMEI 1 : 863656069013980, IMEI 2 : 863656069013998.
- Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari Sdr. Baonk Als RODIK (DPO) pada hari sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB di Jl Pinggir SPBU Tanjung sari Surabaya sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) yang dibayar secara cash/tunai dan narkotika jenis sabu tersebut diambil secara langsung bertemu dengan Sdr. Baonk Als RODIK (DPO), kemudian terdakwa ecaki menggunakan alat timbangan, kemudian narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) gram tersebut telah laku terjual kepada:
• Sdr. FSL (DPO) membeli sebanyak 1 (satu) poket plastik kecil narkotika jenis shabu sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang dibayar secara cash/tunai di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Tambak Pring Utama II No. 12 Rt 10 Rw 06 Kel. Asemrowo Kec. Asemrowo Kota Surabaya pada hari sabtu tanggal 31 Januari 2026 Pukul 20.00 WIB
• Sdr. NAWAWI (Nama Panggilan) yang diberikan secara Cuma-Cuma sebanyak 1 (poket) untuk upah karena Sdr. NAWAWI sering terdakwa suruh-suruh
Dari penjualan tersebut masih menyisakan 2 (dua) poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika Golongan 1 Jenis Shabu dengan berat Netto ? 0,173 (nol koma satu tujuh tiga) gram
- Bahwa terdakwa dalam hal menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kirminalistik No. Lab.: 01024/NNF/2026 tanggal 12 Februari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh FILANTARI CAHYANI A.Md., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., dan HANDI PURWANTO,S.T dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, yang pada intinya menyatakan dalam hasil pemeriksaan terhadap Barang berupa :
? 02437/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,135 gram;
? 02438/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,038 gram;
Dengan Kesimpulan barang bukti Nomor 02437/2026/NNF s.d 02438/2026/NNF adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------------
KEDUA
Bahwa ia terdakwa SUBAIRI BIN H. ABDUL MUNI pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu bulan Februari 2026, atau setidak tidaknya pada waktu tahun 2026, bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Tambak Pring Utama II No. 12 Rt 10 Rw 06 Kel. Asemrowo Kec. Asemrowo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa SUBAIRI BIN H. ABDUL MUNI mendapatkan Narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari Sdr. Baonk Als RODIK (DPO) pada hari sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB di Jl Pinggir SPBU Tanjung sari Surabaya sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) yang dibayar secara cash/tunai dan narkotika jenis sabu tersebut diambil secara langsung bertemu dengan Sdr. Baonk Als RODIK (DPO)
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Tambak Pring Utama II No. 12 Rt 10 Rw 06 Kel. Asemrowo Kec. Asemrowo Kota Surabaya, petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SUBAIRI BIN H. ABDUL MUNI, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
• 2 (dua) poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika Golongan 1 Jenis Shabu dengan berat Netto ? 0,173 (nol koma satu tujuh tiga) gram;
• 1 (satu) buah serok shabu terbuat dari besi
• 1 (satu) bendel plastik klip
• 1 (satu) buah timbangan warna hitam merk digital scale
• 1 (satu) unit Hp merk Redmi Note 11 warna Biru Metalic dengan simcard Axis Nomor 081935701506 dengan nomor IMEI 1 : 863656069013980, IMEI 2 : 863656069013998.
- Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kirminalistik No. Lab.: 01024/NNF/2026 tanggal 12 Februari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh FILANTARI CAHYANI A.Md., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., dan HANDI PURWANTO,S.T dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, yang pada intinya menyatakan dalam hasil pemeriksaan terhadap Barang berupa :
? 02437/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,135 gram;
? 02438/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,038 gram;
Dengan Kesimpulan barang bukti Nomor 02437/2026/NNF s.d 02438/2026/NNF adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
|