Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 05 Sep. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Merek |
Nomor Perkara |
10/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Sby |
Tanggal Surat |
Senin, 04 Sep. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT Paragon and Innovation |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Fajar B Kusumo, S.H | PT Paragon and Innovation |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT Lautan Timur Perkasa |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk menyampaikan salinan penetapan Perintah Penangguhan kepada Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Tanjung Perak;
- Memerintahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia C.q Kementerian Keuangan C.q Direktorat Jenderal Bea dan Cukai C.q Kantor Bea dan Cukai Tanjung Perak C.q. Kepala Kantor Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Tanjung Perak untuk melakukan Penangguhan Sementara selama 10 (sepuluh) hari terhadap produk kosmetik yang diimpor oleh Termohon;
- Memerintahkan Pemohon untuk segera mengajukan permohonan pemeriksaan bersama kepada Bea dan Cukai Tanjung Perak paling lama 2 (dua) hari sejak menerima Penetapan Sementara;
- Memberikan izin untuk melakukan pemeriksaan fisik terhadap produk kosmetik yang diimpor oleh Termohon kepada Pejabat Bea dan Cukai Tanjung Perak, Pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dan Pemohon;
- Menangguhkan biaya perkara hingga Penetapan Akhir;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |