Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
92/Pdt.G.S/2025/PN Sby 1.ANDIK PRASETYA
2.SUNARDI
2.Hj. SURYANINGSIH
3.KARDINA SAGITA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 92/Pdt.G.S/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDIK PRASETYA
2SUNARDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tasbit Al jauhari,S H.,M.H.ANDIK PRASETYA
2Tasbit Al jauhari,S H.,M.H.SUNARDI
Tergugat
NoNama
1Hj. SURYANINGSIH
2KARDINA SAGITA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 340.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PARA PENGGUGAT;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas barang-barang PARA TERGUGAT berupa:  sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Gayungan 1, No. 27, RT/RW 002/001, Kelurahan Gayungan, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, yang batas-batasnya adalah sebagai berikut:
    1. Batas utara: berbatas dengan sebidang tanah dan bangunan milik Dolah;
    2. Batas timur: berbatas dengan sebidang tanah dan bangunan milik Hj. Imron;
    3. Batas selatan: berbatas dengan sebidang tanah dan bangunan milik Rasminah;
    4. Batas barat: berbatas dengan sebidang tanah dan bangunan milik Rahayu Ponco Wati;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PARA PENGGUGAT sejumlah Rp 340.000.000,- (tiga ratus empat puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
  • Kerugian materiil sejumlah Rp 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah);
  • Kerugian immateriil sejumlah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah);

 

Atau apabila tidak dapat dilakukan pembayaran secara tunai dan sekaligus menghukum PARA TERGUGAT untuk melakukan peralihan hak atas tanah/balik nama terhadap barang-barang PARA TERGUGAT berupa:sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Gayungan 1, No. 27, RT/RW 002/001 Kelurahan Gayungan, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, atau menghukum dilakukan lelang atas barang jaminan untuk mengembalikan uang milik PARA PENGGUGAT;

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walau ada upaya hukum baik Banding dan Kasasi dari pihak lawan (uitvoerbaar bij voorraad);
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak