Dakwaan |
------ Bahwa ia terdakwa RAGIL YANUAR HADI BIN BAMBANG HADI bersama-sama dengan Sdr. IPANG RASA als PELO (DPO) pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira jam 06.00 WIB bertempat di depan rumah Jl Kedinding Lor Gg.palem 4 no.2C Surabaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira jam 05.00 Wib terdakwa bersama-sama dengan Sdr. IPANG RASA als PELO (DPO) sepakat untuk mengambil barang milik orang lain selanjutnya terdakwa pergi bersama Sdr. IPANG RASA als PELO (DPO) mencari sasaran dengan berboncengan menggunkan 1(satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam putih Nopol DT-5958-KC Ketika terdakwa bersama Sdr. IPANG RASA als PELO (DPO) melewati Jl Kedinding Lor Gg.palem 4 no.2C Surabaya terdakwa dan Sdr. IPANG RASA als PELO (DPO) melihat ada 1(satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam Nopol L-2045-BAD sedang terparkir di depan rumah dengan kondisi mesin menyala, kemudian Sdr. IPANG RASA als PELO (DPO) mengambil 1(satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam Nopol L-2045-BAD, sedangkan terdakwa bertugas mengawasi kondisi sekitar dalam keadaan sepi dan aman, Ketika Sdr. IPANG RASA als PELO (DPO) mengambil 1(satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam Nopol L-2045-BAD tersebut pemilik kendaraan tersebut keluar dan meneriaki “Maling…Maling”.kemudian, Sdr. IPANG RASA als PELO (DPO) kabur menggunakan 1(satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam Nopol L-2045-BAD tersebut sedangkan terdakwa berhasil diamankan oleh warga sekitar.
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Sdr. IPANG RASA als PELO (DPO) dalam mengambil 1(satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam Nopol L-2045-BAD tersebut adalah tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu Saksi Nabila Febryana Nurhasan.
- Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Sdr. IPANG RASA als PELO (DPO) mengakibatkan Saksi Nabila Febryana Nurhasan menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------- |