| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan nama PEMOHON dengan ejaan
- NGE PING DUNG AL SETIAWAN sebagaimana tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan N.I.K. 3578080509440001 milik PEMOHON dan Kartu Keluarga (KK) No. 3578080301080667 milik PEMOHON;
- NGE, PIN DUNG sebagaimana tercatat dalam Kutipan dari Daftar Kelahiran Pokok di Djember tahun 1954 milik PEMOHON;
- NGE PIN DUNG alias SETIAWAN sebagaimana tercatat dalam Surat Tjatatan Penjatatan Keterangan Melepaskan Kewarganegaraan Republik Rakjat Tiongkok untuk Tetap mendjadi Warga Negara Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Djember tertanggal 12 Januari 1964;
- NGE, PIN DUNG sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Perceraian No. 35/WNI/1976; dan
- SETIAWAN PRASADJA NGE sebagaimana tercatat dalam Paspor Republik Indonesia No. X1889735;
Sebenarnya adalah SATU ORANG YANG SAMA dan nama yang akan digunakan selanjutnya adalah NGE PING DUNG AL SETIAWAN;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|