| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan menetapkan bahwa peningkatan (upgrade) Sertifikat Hak Milik dari Sertifikat Fisik menjadi Sertifikat Elektronik (digital) serta demi kepastian hukum identitas PEMOHON yang tercantum dengan nama :
- YUSLIANA yang tertulis dalam dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK. 3578127108410003, Kartu Keluarga (KK) Nomor 3578120101088404, Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3578-LT-29012026-0011, Surat Nikah No. 53/IV/1967 milik PEMOHON; dan
- YUSLIANA DENAS yang tertulis dalam dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 59 milik PEMOHON;
Sebenarnya adalah SATU ORANG YANG SAMA; dan menyatakan bahwa nama yang digunakan selanjutnya serta digunakan sehari-hari sebagai identitas resmi dalam seluruh dokumen kependudukan dan dokumen hukum lainnya milik PEMOHON adalah YUSLIANA sesuai dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku kepada PEMOHON.
|