Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
260/Pdt.G/2026/PN Sby ESTHER MARLINA TANUADJI 1.Indrawati Buana
2.Steven Mandraguna
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 260/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ESTHER MARLINA TANUADJI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Indrawati Buana
2Steven Mandraguna
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat merupakan rangkaian Perbuatan Melawan Hukum yang berlangsung sejak 30 September 2020 dan terus menimbulkan akibat hukum serta kerugian terhadap Penggugat sampai dengan saat ini;
  4. Menyatakan pengosongan Graha Family R-48 adalah tidak sah dan melawan hukum.
  5. Menyatakan pernyataan publik Tergugat II adalah tidak benar dan merugikan.
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat kerugian berupa kehilangan nilai manfaat hak sewa (loss of use), yang dihitung berdasarkan nilai kontraktual Rp50.000.000 untuk setiap periode 7 (tujuh) bulan, terhitung sejak tanggal 30 September 2020 sampai dengan tanggal putusan berkekuatan hukum tetap;
  7. Menyatakan bahwa kerugian kehilangan nilai manfaat hak sewa tersebut merupakan komponen kerugian tersendiri dan tidak termasuk dalam komponen biaya relokasi maupun distorsi sewa pengganti;
  8. Memerintahkan perhitungan akhir jumlah kerugian kehilangan nilai manfaat hak sewa dilakukan berdasarkan lamanya periode berjalan pada saat putusan dijatuhkan;
  9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar:
     a. Kerugian materiil (± Rp 200.000.000)
     b. Kerugian immateriil sebesar Rp 8.500.000.000
  10. Menghukum Para Tergugat mengembalikan kabinet besi atau membayar nilai penggantinya.
  11. Mengabulkan sita jaminan atas aset milik Tergugat I.
  12. Menghukum Para Tergugat menghapus dan menghentikan segala pernyataan serupa.
  13. Menghukum Para Tergugat mempublikasikan permintaan maaf tertulis pada platform media sosial yang sama dan pada minimal dua media nasional utama.
  14. Memerintahkan Para Tergugat memberikan jaminan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
  15. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).
  16. Menghukum Para Tergugat membayar dwangsom terhadap kewajiban non-monetair sebesar Rp10.000.000 untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  17. Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara.
     
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak