Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
248/Pid.B/2026/PN Sby CAHYA AGMELYA SAYU NILAM MG, S.H. M. ANDILOH BIN ABD. GONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 248/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-993/M.5.43/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1CAHYA AGMELYA SAYU NILAM MG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ANDILOH BIN ABD. GONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa M. ANDILOH bin ABD GONI bersama-sama dengan sdr. SANTOSO (DPO), pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekira pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di depan rumah saksi korban SAIFUL ARIF di Jl. Wonosari Wetan Baru 6/4 Surabaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa sedang minum kopi di Warung Giras Jl. Wonokusumo Lor 5 Surabaya, lalu sdr. SANTOSO (DPO) datang dan mengajak terdakwa untuk mengambil sepeda motor, kemudian terdakwa dibonceng oleh sdr. SANTOSO (DPO) menggunakan sepeda motor milik sdr. SANTOSO (DPO) dan berkeliling mencari target sepeda motor yang hendak diambil;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekira pukul 00.00 WIB, saksi korban SAIFUL ARIF memarkirkan sepeda motor merk Honda BEAT type NC11BF1D A/T No Pol: L-5502-TO, Tahun 2013, warna hitam NoKa: MH1JFD221DK471457, NoSin: JFD2E2462735 miliknya di depan rumahnya di Jl. Wonosari Wetan Baru 6/4 Surabaya dengan posisi dikunci setir, lalu saksi korban SAIFUL ARIF masuk ke dalam rumah untuk beristirahat;
  • Bahwa saat terdakwa dan sdr. SANTOSO (DPO) berkeliling ke daerah Jl. Wonosari Wetan Baru 6, terdakwa melihat ada sepeda motor merk Honda BEAT type NC11BF1D A/T No Pol: L-5502-TO, Tahun 2013 milik saksi korban SAIFUL ARIF yang terparkir di depan rumah Jl. Wonosari Wetan Baru 6/4 Surabaya, kemudian terdakwa dan sdr. SANTOSO (DPO) berbagi tugas yakni terdakwa mengawasi keadaan sekitar sedangkan sdr. SANTOSO (DPO) berjalan menuju sepeda motor tersebut dan membuka paksa kunci sepeda motor menggunakan kunci T yang dibawa oleh sdr. SANTOSO (DPO) hingga kunci sepeda motor tersebut terbuka, lalu sdr. SANTOSO (DPO) kembali ke sepeda motornya dan terdakwa langsung mengambil dan menuntun sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa menaiki sepeda motor tersebut sedangkan sdr. SANTOSO (DPO) mendorong sepeda motor tersebut dengan kakinya;
  • Bahwa sesampainya di Jl. Wonokusumo Lor 4 Surabaya, sdr. SANTOSO (DPO) pulang ke rumah untuk mengembalikan sepeda motor miliknya sedangkan terdakwa menunggu sdr. SANTOSO (DPO), saat sdr. SANTOSO (DPO) sudah kembali lalu sdr. SANTOSO (DPO) menghidupkan sepeda motor Honda BEAT type NC11BF1D A/T No Pol: L-5502-TO, Tahun 2013 milik saksi korban SAIFUL ARIF dan pergi untuk dijual;
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 29 September 2024, sdr. SANTOSO (DPO) mendatangi terdakwa di Warung Giras Jl. Wonokusumo 5 Surabaya dan memberikan uang sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebagai bagian hasil penjualan sepeda motor;
  • Bahwa uang tersebut sudah habis digunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB, saksi AGUNG MUNAWAR dan saksi ZANU PRASETYO selaku Anggota Kepolisian Sektor Semampir Surabaya mendapatkan informasi dari seseorang bahwa terdapat pelaku pencurian di dalam gang di Jl. Wonokusumo Gg. Lebar Surabaya, kemudian saksi AGUNG MUNAWAR bersama saksi ZANU PRASETYO menuju Jl. Wonokusumo Gg. Lebar Surabaya dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
  • Bahwa atas kejadian tersebut, saksi korban SAIFUL ARIF mengalami kerugian sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya