| Dakwaan |
- Dakwaan :
KESATU
------ Bahwa terdakwa YUDHI ARIANTO Bin SUPENO (Alm) pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2025, bertempat di Jl.Donokerto Gg 11 No. 12 Kel. Kapasan Kec. Simokerto Kota Surabaya atau setidak-tdaknya pada suatu waktu lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi korban DWIPRIYO SANTOSO mengakibatkan luka berat yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa YUDHI ARIANTO Bin SUPENO (Alm) telah melakukan penganiayaan terhadap saksi DWIPRIYO SANTOSO yang dilakukan dengan cara melakukan pembacokan terhadap saksi DWIPRIYO SANTOSO sebanyak satu kali mengenai tubuh bagian lengan kanan dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau dapur dengan panjang sekitar 30 CM.
- Bahwa tedakwa melakukan pembacokan terhadap saksi DWIPRIYO SANTOSO karena pada tanggal 02 Oktober 2025 terdakwa mengambil handphone milik saksi DWIPRIYO SANTOSO, kemudian pada tanggal 09 Oktober 2025 saksi DWIPRIYO SANTOSO melihat terdakwa lewat di Jl. Donokerto Gg 2 Surabaya yang akhirnya saksi DWIPRIYO SANTOSO menangkap terdakwa dan berniat membawa terdakwa kepada ketua RT 03 yang bernama Pak Imam, ditengah perjalanan terdakwa karena merasa takut dimassa nekat melakukan pembacokan terhadap saksi DWIPRIYO SANTOSO agar bisa melarikan diri.
- Bahwa pada waktu itu saksi DWIPRIYO SANTOSO sempat melakukan perlawanan dengan cara memukul dengan kayu namun terdakwa masih mendorong saksi DWIPRIYO SANTOSO dengan pisau dan kabur.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi DWIPRIYO SANTOSO mengalami luka robek panjang pada lengan kanan sekitar 15 CM hingga dijahit bagian luar dalam sebanyak 20 (dua puluh) jahitan.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Dokter Mohammad Soewandhi No. : 400.7/66247/RSMS/VER/436.7.2.1/2025 tanggal 10 Oktober 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. SHERINA ADOLVINA MESSAKH dan Dr. DENYS PUTRA ALIM, Sp.FM sebagai dokter pada Rumah Sakit Umum Dokter Mohammad Soewandhi setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi DWIPRIYO SANTOSO dengan kesimpulan:
- Pada pemeriksaan terhadap korban laki-laki berusia lima puluh dua tahun ini ditemukan luka terbuka pada lengan atas kanan akibat kekerasan tajam. Luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 466 ayat (2) Undang-Undang No.1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------ Bahwa terdakwa YUDHI ARIANTO Bin SUPENO (Alm) pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2025, bertempat di Jl.Donokerto Gg 11 No. 12 Kel. Kapasan Kec. Simokerto Kota Surabaya atau setidak-tdaknya pada suatu waktu lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa YUDHI ARIANTO Bin SUPENO (Alm) telah melakukan penganiayaan terhadap saksi DWIPRIYO SANTOSO yang dilakukan dengan cara melakukan penganiayaan terhadap saksi DWIPRIYO SANTOSO sebanyak satu kali mengenai tubuh bagian lengan kanan dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau dapur dengan panjang sekitar 30 CM.
- Bahwa terdakwa melakukan pembacokan terhadap saksi DWIPRIYO SANTOSO karena pada tanggal 02 Oktober 2025 terdakwa mengambil handphone milik saksi DWIPRIYO SANTOSO, kemudian pada tanggal 09 Oktober 2025 saksi DWIPRIYO SANTOSO melihat terdakwa lewat Jl. Donokerto Gg 2 Surabaya yang akhirnya saksi DWIPRIYO SANTOSO menangkap terdakwa dan berniat membawa terdakwa kepada ketua RT 03 yang bernama Pak Imam, ditengah perjalanan terdakwa karena merasa takut dimassa nekat melakukan pembacokan terhadap saksi DWIPRIYO SANTOSO agar bisa melarikan diri.
- Bahwa pada waktu itu saksi DWIPRIYO SANTOSO sempat melakukan perlawanan dengan cara memukul dengan kayu namun terdakwa masih mendorong saksi DWIPRIYO SANTOSO dengan pisau dan kabur.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi DWIPRIYO SANTOSO mengalami luka robek panjang pada lengan kanan sekitar 15 CM hingga dijahit bagian luar dalam sebanyak 20 (dua puluh) jahitan.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Dokter Mohammad Soewandhi No. : 400.7/66247/RSMS/VER/436.7.2.1/2025 tanggal 10 Oktober 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. SHERINA ADOLVINA MESSAKH dan Dr. DENYS PUTRA ALIM, Sp.FM sebagai dokter pada Rumah Sakit Umum Dokter Mohammad Soewandhi setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi DWIPRIYO SANTOSO dengan kesimpulan:
- Pada pemeriksaan terhadap korban laki-laki berusia lima puluh dua tahun ini ditemukan luka terbuka pada lengan atas kanan akibat kekerasan tajam. Luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 466 ayat (1) Undang-Undang No.1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------- |