Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa ADE BHIRAWA Als. AMBON BIN SUPARLAN pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekitar jam 07.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024, atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di parkiran stasiun Jl. Semarang Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya, harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa sedang ngopi di Warung kopi lalu terdakwa didatangi oleh saksi MOCHAMAD BASYORI Bin DJOKO kemudian menawarkan 1 (satu) buah Handphone Iphone X warna putih dengan harga sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) yang diakui oleh saksi MOCHAMAD BASYORI Bin DJOKO milik temannya tukang sapu yang menemukan di jalan, selanjutnya terdakwa terdakwa menawar HP Iphone X tersebut sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan saksi MOCHAMAD BASYORI Bin DJOKO menyetujuinya lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi MOCHAMAD BASYORI Bin DJOKO selanjutnya saksi MOCHAMAD BASYORI Bin DJOKO melanjutkan kerja parkir;
- Bahwa terdakwa dalam membeli Handphone dari saksi MOCHAMAD BASYORI Bin DJOKO tersebut dengan harga yang jauh dari harga pasaran tanpa charger dan dosbooknya, sehingga sepatutnya Handpone tersebut diduga atau diperoleh dari hasil kejahatan;
- Bahwa Handphone tersebut adalah milik saksi korban PERIZADA EILGA ARTEMISIA yang diambil secara paksa oleh saksi MOCHAMAD BASYORI Bin DJOKO pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekira pukul 02.15 Wib di Jl. Kusuma Bangsa tepatnya di depan DKT Surabaya;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 pukul 04.00 Wib, terdakwa ditangkap oleh saksi HAFID FIRMANSYAH T dan saksi VERY SUHENDRI beserta team Reskrim polrestabes Surabaya di warkop Starbus JL. Manyar Rejo Surabaya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian Polrestabes Surabaya guna proses lebih lanjut;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban PERIZADA EILGA ARTEMISIA mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah);
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.--------------------------------------- ----------------------------------------------------------------------------------------------
|