| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 69/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | 1.Fuat Zamroni, S.H. 4.METTA YULIA KUSUMAWATI, S.H. 5.NANI SUSILOWATI, S.H., M.H. 6.NUGROHO TANJUNG, S.H., M.H |
MASHUD YUNASA, S.H | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Apr. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||
| Nomor Perkara | 69/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Apr. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 723/M.5.24/Ft/04/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Advokat | |||||||||||
| Dakwaan | PRIMAIR: --------Bahwa Terdakwa MASHUD YUNASA, S.H. selaku Pesero Pengurus atau Direktur CV MULTI PRATAMA berdasarkan Akta Notaris SITI NURUL YULIAMI, S.H., M.Kn. Nomor 6 tanggal 26 Mei 2007 tentang PERSEROAN KOMANDITER CV MULTI PRATAMA bersama-sama dengan Saksi DZULIAN ZHIDAN NASSA PRATAMA (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Pesero Pengurus atau Direktur CV BORONG PERSADA berdasarkan Akta Notaris SUYATNO, S.H., M.H. Nomor 23 tanggal 28 Desember 2021 tentang Pernyataan Keluar Sebagai Pesero dan Perubahan Anggaran Dasar “CV. BORONG PERSADA”, dimana keduanya merupakan penyedia terpilih melalui e-purchasing pada kegiatan Pengadaan Lampu Hias Taman dan Ruang Terbuka Hijau Kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023, dan Saksi BASIRAN, S.E. (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur PT. GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA berdasarkan Akta Notaris H. ACHMAD SALIS, S.H. Nomor 07 tanggal 02 April 2015 tentang AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS PT. GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA yang melaksanakan kegiatan Pengadaan Lampu Hias Taman dan Ruang Terbuka Hijau Kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023 pada bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Juli 2023 atau setidaktidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023 bertempat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo yang beralamat di Jalan Anggrek Nomor 15 Kelurahan Sukabumi Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah turut serta melakukan tindak pidana melakukan kerjasama yang tidak sehat antara penyedia CV MULTI PRATAMA, CV BORONG PERSADA dan ?T GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA untuk memenangkan penyedia CV MULTI PRATA?? dan CV BORONG PERSADA melalui metode pengadaan E-purchasing dan menyerahkan seluruh pekerjaan Pengadaan Lampu Hias Taman dan Ruang Terbuka Hijau Kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023 kepada PT GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA, yang secara melawan hukum bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik dan Surat Pesanan Nomor 003.2/27.03/82-SP/KP/ 425.116/2023 tanggal 27 Maret 2023 dan Nomor 003.2/27.03/81-SP/KP/425.116/2023 tanggal 27 Maret 2023 Jo Addendum Surat Pesanan Nomor 003.2/26.05/01-ASP/KP/425.116/2023 tanggal 26 Mei 2023, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yaitu Terdakwa atau orang lain yaitu Saksi DZULIAN ZHIDAN NASSA PRATAMA dan Saksi BASIRAN, S.E. atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp306.050.004,00 (tiga ratus enam juta lima puluh ribu empat rupiah) SUBSIDAIR: -------- Bahwa Terdakwa MASHUD YUNASA, S.H. selaku Pesero Pengurus atau Direktur CV MULTI PRATAMA berdasarkan Akta Notaris SITI NURUL YULIAMI, S.H., M.Kn. Nomor 6 tanggal 26 Mei 2007 tentang PERSEROAN KOMANDITER CV MULTI PRATAMA bersama-sama dengan Saksi DZULIAN ZHIDAN NASSA PRATAMA (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Pesero Pengurus atau Direktur CV BORONG PERSADA berdasarkan Akta Notaris SUYATNO, S.H., M.H. Nomor 23 tanggal 28 Desember 2021 tentang Pernyataan Keluar Sebagai Pesero dan Perubahan Anggaran Dasar “CV. BORONG PERSADA”, dimana keduanya merupakan penyedia terpilih melalui e-purchasing pada kegiatan Pengadaan Lampu Hias Taman dan Ruang Terbuka Hijau Kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023, dan Saksi BASIRAN, S.E. (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur PT. GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA berdasarkan Akta Notaris H. ACHMAD SALIS, S.H. Nomor 07 tanggal 02 April 2015 tentang AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS PT. GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA yang melaksanakan kegiatan Pengadaan Lampu Hias Taman dan Ruang Terbuka Hijau Kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023, pada bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Juli 2023 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023 bertempat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo yang beralamat di Jalan Anggrek Nomor 15 Kelurahan Sukabumi Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah turut serta melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri yaitu Terdakwa atau orang lain yaitu Saksi DZULIAN ZHIDAN NASSA PRATAMA dan Saksi BASIRAN, S.E. atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya melakukan kerjasama yang tidak sehat antara penyedia CV MULTI PRATAMA, CV BORONG PERSADA dan PT GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA untuk memenangkan penyedia CV MULTI PRATAMA dan CV BORONG PERSADA melalui metode pengadaan E-purchasing dan menyerahkan seluruh pekerjaan Pengadaan Lampu Hias Taman dan Ruang Terbuka Hijau Kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023 kepada PT GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA karena jabatan atau kedudukan yaitu sebagai Direktur CV MULTI PRATAMA yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp306.050.004,00 (tiga ratus enam juta lima puluh ribu empat rupiah)
|
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
