Dakwaan |
KESATU
------ Bahwa terdakwa LUKMAN SANTOSO BIN BUDIANTO pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan depan warkop bunda cafe di Jl. Teratai RT 003 RW 007 Kelurahan Tambaksari Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa sebelumnya sudah kenal dengan ANDIK (masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polda Jatim Nomor : DPO/190/VIII/RES.4.2/2025/Ditresnarkoba) yang merupakan teman di lingkungan tempat tinggalnya, pada bulan Juni 2025 Terdakwa ada ditawari oleh ANDIK untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu, dengan mendapat imbalan berupa uang berkisar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang bergantung dari banyaknya narkotika jenis sabu yang berhasil dijual.
- Dalam rentang waktu bulan Juni 2025 sampai dengan Juli 2025 Terdakwa telah menerima titipan penjualan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) kali, terakhir pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira jam 16.00 WIB bertempat di warkop bunda cafe Terdakwa menerima titipan sabu sebanyak 25 (dua puluh lima) poket siap edar dengan berat yang bervariasi sekitar Rp.150.0000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang diserahkan secara langsung oleh ANDIK.
- Kemudian selang beberapa jam setelah menerima titipan 25 (dua puluh lima) poket sabu, bertempat di warkop bunda cafe Terdakwa sudah berhasil menjual sebanyak 9 (sembilan) poket yakni masing-masing 3 (tiga) poket kepada TOPENG (masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polda Jatim Nomor : DPO/212/VIII/RES.4.2/2025/Ditresnarkoba), sdr. GOMBLO KARANGGAYAM (masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polda Jatim Nomor : DPO/213/VIII/RES.4.2/2025/Ditresnarkoba) dan sdr. DELER (masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polda Jatim Nomor : DPO/214/VIII/RES.4.2/2025/Ditresnarkoba). Bahwa cara Terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut ialah dengan cara menyerahkan narkotika sabu yang telah disiapkan kepada pembeli yang merupakan teman-teman Terdakwa yang datang ke warkop bunda cafe tempat Terdakwa bekerja, kemudian Terdakwa menerima pembayaran secara tunai, selain itu Terdakwa juga ada menawarkan dan menyerahkan sabu kepada pembeli yang berasal dari ANDIK, kemudian untuk uang hasil penjualan akan diserahkan kepada ANDIK setelah seluruh narkotika sabu habis terjual.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti yang dibuat oleh Penyidik HEDJEN OKTIANTO,S.H. telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 16 (enam belas) bungkus klip plastik berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhannya 1,72 Gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 06986/NNF/2025 tanggal 08 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 22751/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,084 gram;
- 22752/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,114 gram;
- 22753/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,114 gram;
- 22754/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,073 gram;
- 22755/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,081 gram;
- 22756/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,109 gram;
- 22757/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,112 gram;
- 22758/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,115 gram;
- 22759/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,107 gram;
- 22760/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,076 gram;
- 22761/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,078 gram;
- 22762/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,078 gram;
- 22763/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,122 gram;
- 22764/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,122 gram;
- 22765/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,175 gram;
- 22766/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,160 gram.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 22751/2025/NNF s.d 22766/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa barang bukti :
- 22751/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 0, 065 gram;
- 22752/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 0, 097 gram;
- 22753/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 0, 093 gram;
- 22754/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 0, 059 gram;
- 22755/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 0, 067 gram;
- 22756/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 0, 084 gram;
- 22757/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 0, 094 gram;
- 22758/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 0, 094 gram;
- 22759/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 0, 082 gram;
- 22760/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 0, 054 gram;
- 22761/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 0, 056 gram;
- 22762/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 0, 052 gram;
- 22763/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 0, 106 gram;
- 22764/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 0, 104 gram;
- 22765/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 0, 144 gram;
- 22766/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 0, 142 gram.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa terdakwa LUKMAN SANTOSO BIN BUDIANTO pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan depan warkop bunda cafe di Jl. Teratai RT 003 RW 007 Kelurahan Tambaksari Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------
- Bahwa bermula dari adanya informasi terkait keberadaan orang yang melakukan peredaran gelap narkotika, selanjutnya Saksi IS SUGIYANTORO ADI P dan Saksi ANGGARA PRIYAN YOGA yang merupakan anggota kepolisian Satresnarkoba Polda Jatim, selanjutnya melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIB bertempat di pinggir jalan depan warkop bunda cafe di Jl. Teratai RT 003 RW 007 Kelurahan Tambaksari Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya.
- Bahwa dari hasil penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 16 (enam belas) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,72 (satu koma tujuh puluh dua) gram, uang tunai Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan sebuah HP merk Redmi dengan nomor Simcard 0852 3613 1213, yang disimpan dalam saku celana yang dipakai terdakwa, kemudian dari hasil interogasi diketahui jika narkotika sabu tersebut berasal dari ANDIK (masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polda Jatim Nomor : DPO/190/VIII/RES.4.2/2025/Ditresnarkoba) dengan perjanjian dititip untuk dijual, dan Terdakwa mendapat upah berupa uang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti yang dibuat oleh Penyidik HEDJEN OKTIANTO,S.H. telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 16 (enam belas) bungkus klip plastik berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhannya 1,72 Gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 06986/NNF/2025 tanggal 08 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 22751/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,084 gram;
- 22752/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,114 gram;
- 22753/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,114 gram;
- 22754/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,073 gram;
- 22755/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,081 gram;
- 22756/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,109 gram;
- 22757/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,112 gram;
- 22758/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,115 gram;
- 22759/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,107 gram;
- 22760/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,076 gram;
- 22761/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,078 gram;
- 22762/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,078 gram;
- 22763/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,122 gram;
- 22764/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,122 gram;
- 22765/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,175 gram;
- 22766/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,160 gram.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 22751/2025/NNF s.d 22766/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa barang bukti :
- 22751/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 0, 065 gram;
- 22752/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 0, 097 gram;
- 22753/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 0, 093 gram;
- 22754/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 0, 059 gram;
- 22755/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 0, 067 gram;
- 22756/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 0, 084 gram;
- 22757/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 0, 094 gram;
- 22758/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 0, 094 gram;
- 22759/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 0, 082 gram;
- 22760/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 0, 054 gram;
- 22761/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 0, 056 gram;
- 22762/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 0, 052 gram;
- 22763/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 0, 106 gram;
- 22764/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 0, 104 gram;
- 22765/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 0, 144 gram;
- 22766/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 0, 142 gram.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |