Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby 1.Nur Haris Arhadi
2.Arif Rahman Irsady
3.Sandy Septi Murhanta Hidayat
4.Heradian Salipi
1.M. AMRAN SAID ALI
2.AS'AL FANY BALDA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 8/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 04/TUT.01.03/24/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Haris Arhadi
2Arif Rahman Irsady
3Sandy Septi Murhanta Hidayat
4Heradian Salipi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. AMRAN SAID ALI[Penahanan]
2AS'AL FANY BALDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU :

Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD AMRAN SAID ALI selaku Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari bersama-sama dengan Terdakwa II AS’AL FANY BALDA selaku Direktur PT Badja Karya Nusantara pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2022 bertempat di Pendopo Bupati Situbondo, Jalan Kartini No.01 Kauman, Dawuhan Kabupaten Situbondo dan Hotel Rosali, Jl. Pb Sudirman No.52, Karangasem, Patokan Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, sebagai orang yang turut serta melakukan tindak pidana memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada KARNA SUSWANDI selaku Bupati Situbondo Periode Tahun 2021 s.d. Tahun 2024, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-368 Tahun 2021 tanggal 24 Februari 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-312 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Jawa Timur, bersama-sama dengan EKO PRIONGGO JATI selaku Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Situbondo (terhadap kedua perkaranya telah berkekuatan hukum tetap/incrach van gewijsde berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya nomor 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Sby tanggal 31 Oktober 2025 dan nomor 86/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Sby tanggal 31 Oktober 2025) dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar KARNA SUSWANDI bersama-sama dengan EKO PRIONGGO JATI mengatur supaya Terdakwa I dan Terdakwa II mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo, yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban KARNA SUSWANDI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 5 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;

KEDUA :

Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD AMRAN SAID ALI selaku Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari bersama-sama dengan Terdakwa II AS’AL FANY BALDA selaku Direktur PT Badja Karya Nusantara pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2022 bertempat di Pendopo Bupati Situbondo, Jalan Kartini No.01 Kauman, Dawuhan Kabupaten Situbondo dan Hotel Rosali, Jl. Pb Sudirman No.52, Karangasem, Patokan Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, sebagai orang yang turut serta melakukan tindak pidana memberikan hadiah atau janji yaitu berupa uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada KARNA SUSWANDI selaku Bupati Situbondo Periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2024, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-368 Tahun 2021 tanggal 24 Februari 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-312 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Jawa Timur, bersama-sama dengan EKO PRIONGGO JATI selaku Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Situbondo (terhadap kedua perkaranya telah berkekuatan hukum tetap/incrach van gewijsde berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya nomor 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Sby tanggal 31 Oktober 2025 dan nomor 86/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Sby tanggal 31 Oktober 2025) dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut,

Pihak Dipublikasikan Ya