Dakwaan |
-
------- Bahwa Ia Terdakwa Ardi Prasatya bin Supangkat Pada Hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 11.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2025 bertempat di dalam rumah Gadukan Timur 104 RT 001 RW 004 Kel Morokrembangan, Kec Krembangan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksan dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat di atas petugas kepolisian resor Kota besar Surabaya yaitu Saksi Elfada Trihandika dan Saksi Ricky Fernanda Pratama melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa Ardi Prasatya bin Supangkat dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) set lampu grow light, 1 (satu) buah aerator, 1 (satu) unit handphone Xiaomi mi A2 lite warna gold dan 13 (tiga belas) pohon terdiri dari daun, batang, akar ganja dengan tinggi masing-masing + 70 cm, + 47 cm, + 54 cm, + 45 cm, + 33 cm, + 25 cm, + 10 cm, + 8 cm, + 7 cm, + 6 cm, + 6 cm, + 6 cm, dan + 5 cm yang ditemukan di dalam kamar tidur lantai 2 di rumah Gadukan Timur 104 RT 001 RW 004 Kel Monokrembangan, Kec Krembangan Kota Surabaya.
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari akun instagram @arekarekkoncian pada hari kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 21.00 Wib yang diranjau di bawah pohon daerah Bendul Merisi Kota Surabaya sebanyak 3 (tiga) poket berisi batang, daun, bunga, biji ganja seharga Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) denga cara mentransfer uang pembelian melalui akun dana milik Terdakwa ke rekening BCA atas nama Rohman Rohim milik @arekarekkoncian.
- Bahwa Cara Terdakwan menanam ganja yaitu awalnya terdakwa belajar melalui browesr di google lalu terdakwa mempraktikan dengan cara memilih biji ganja yang selanjutnya terdakwa rendam di dalam air yang sudah ditetesin sebanyak 5 tetes buster penumbuh benih, sekira 4-5 hari biji ganja tersebut mengalami perubahan tumbuh akar, setelah tumbuh akar langsung terdakwa tanam di pot bunga yang berisi tanah dan ada juga yang hidroponik yang potnya berisi media hidroton, setelah ditanam didalam pot terdakwa menyirami tanaman tersebut 2 hari sekali, dan tanaman tersebut juga terdakwa pasang lampu grow light yang menjadi media tumbuhnya tanaman ganja tersebut, sedangkan hidroponik terdakwa pasang aerator dan disinari menggunakan lampu grow light supayamenjaga kelembapan dan suhu hangat
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kirminalistik No. Lab.: 1891/NNF/2024 tanggal 05 Maret 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh FILANTARI CAHYANI A.Md., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt dan HANDI PURWANTO,S.T dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, yang pada intinya menyatakan dalam hasil pemeriksaan terhadap Barang berupa :
Milik Terdakwa ARDI PRASTYA BIN SUPANGKAT dengan Kesimpulan barang bukti Nomor04949/2025/NNF sampai 04961/2025/NNF adalah benar pohon ganja (semua bagian dari tanaman termasuk akar, batang, daun dan biji) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa dalam hal Terdakwa ARDI PRASTYA BIN SUPANGKAT menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi yang berwenang.
-----Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------
------------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------------
-
------- Bahwa Ia Terdakwa Ardi Prasatya bin Supangkat Pada Hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 11.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2025 bertempat di dalam rumah Gadukan Timur 104 RT 001 RW 004 Kel Morokrembangan, Kec Krembangan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksan dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat di atas petugas kepolisian resor Kota besar Surabaya yaitu Saksi Elfada Trihandika dan Saksi Ricky Fernanda Pratama melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa Ardi Prasatya bin Supangkat dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) set lampu grow light, 1 (satu) buah aerator, 1 (satu) unit handphone Xiaomi mi A2 lite warna gold dan 13 (tiga belas) pohon terdiri dari daun, batang, akar ganja dengan tinggi masing-masing + 70 cm, + 47 cm, + 54 cm, + 45 cm, + 33 cm, + 25 cm, + 10 cm, + 8 cm, + 7 cm, + 6 cm, + 6 cm, + 6 cm, dan + 5 cm yang ditemukan di dalam kamar tidur lantai 2 di rumah Gadukan Timur 104 RT 001 RW 004 Kel Monokrembangan, Kec Krembangan Kota Surabaya.
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari akun instagram @arekarekkoncian pada hari kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 21.00 Wib yang diranjau di bawah pohon daerah Bendul Merisi Kota Surabaya sebanyak 3 (tiga) poket berisi batang, daun, bunga, biji ganja seharga Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) denga cara mentransfer uang pembelian melalui akun dana milik Terdakwa ke rekening BCA atas nama Rohman Rohim milik @arekarekkoncian
- Bahwa Cara Terdakwan menanam ganja yaitu awalnya terdakwa belajar melalui browesr di google lalu terdakwa mempraktikan dengan cara memilih biji ganja yang selanjutnya terdakwa rendam di dalam air yang sudah ditetesin sebanyak 5 tetes buster penumbuh benih, sekira 4-5 hari biji ganja tersebut mengalami perubahan tumbuh akar, setelah tumbuh akar langsung terdakwa tanam di pot bunga yang berisi tanah dan ada juga yang hidroponik yang potnya berisi media hidroton, setelah ditanam didalam pot terdakwa menyirami tanaman tersebut 2 hari sekali, dan tanaman tersebut juga terdakwa pasang lampu grow light yang menjadi media tumbuhnya tanaman ganja tersebut, sedangkan hidroponik terdakwa pasang aerator dan disinari menggunakan lampu grow light supayamenjaga kelembapan dan suhu hangat.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kirminalistik No. Lab.: 1891/NNF/2024 tanggal 05 Maret 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh FILANTARI CAHYANI A.Md., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt dan HANDI PURWANTO,S.T dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, yang pada intinya menyatakan dalam hasil pemeriksaan terhadap Barang berupa :
Milik Terdakwa ARDI PRASTYA BIN SUPANGKAT dengan Kesimpulan barang bukti Nomor04949/2025/NNF sampai 04961/2025/NNF adalah benar pohon ganja (semua bagian dari tanaman termasuk akar, batang, daun dan biji) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa dalam hal Terdakwa ARDI PRASTYA BIN SUPANGKAT menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon Terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi yang berwenang.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------- |