Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
107/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby | 1.TRI SATRIO WAHYU MURTHI, SH.,MH 2.SUHARTO, S.H. 3.MOCH. HASAN, S.H. 7.EDDY SOEDRADJAT, S.H. |
SUMAIYAH Alias UMMIYEH Binti SURAJI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Sep. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||
Nomor Perkara | 107/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Sep. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 1214 / M.5.37 / Ft.1 / 09 / 2024 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Dakwaan | Primair : --------Bahwa ia Terdakwa SUMAIYAH Alias UMMIYEH Binti SURAJI, bersama-sama dengan saksi ACH. QOTHROL GHOITS ROMADHON Bin MOH. ROMADHON (dilakukan Penuntutan secara terpisah/splitsing) sekitar bulan Juni tahun 2021 sampai dengan bulan Januari tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu antara Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023, bertempat di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Kantor Cabang Pembantu Ketapang Sampang Jalan Raya Ketapang-Sampang Mandirejo Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang atau pada suatu tempat lain atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Subsidair : --------Bahwa ia Terdakwa SUMAIYAH Alias UMMIYEH Binti SURAJI, bersama-sama dengan saksi ACH. QOTHROL GHOITS ROMADHON Bin MOH. ROMADHON (dilakukan Penuntutan secara terpisah/splitsing) sekitar bulan Juni tahun 2021 sampai dengan bulan Januari tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu antara Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023, bertempat di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Kantor Cabang Pembantu Ketapang Sampang Jalan Raya Ketapang-Sampang Mandirejo Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang atau pada suatu tempat lain atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
|
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |