| Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa I FAUZAN ADITYA Bin TOTOK WALUYO bersama Terdakwa II NAUFAL ABDULLAH ALFAIQ Bin SATAR AFIYAT pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekitar jam 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Kedung Mangu Gang 2 Nomor 25 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekitar jam 20.00 WIB pada saat saksi IQBAL TAREO IBRAHIM dan saksi MOHAN TUNGGAL S. selaku Petugas Kepolisian melakukan penyelidikan terkait tawuran yang terjadi pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 di depan Masjid Jadidah yang berada di Jalan Kedung Mangu Masjid Nomor 28 Kota Surabaya, kemudian Petugas Kepolisian mendapatkan video berdurasi 24 (dua puluh empat) detik yang berisi seseorang yang ada dalam tawuran tersebut dan membawa senjata tajam. Setelah itu saksi IQBAL TAREO IBRAHIM dan saksi MOHAN TUNGGAL S. mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan pengembangan terkait senjata tajam yang digunakan pada saat tawuran tersebut.
- Bahwa berdasarkan hasil pengembangan sekitar jam 23.30 WIB saksi IQBAL TAREO IBRAHIM dan saksi MOHAN TUNGGAL S. mendatangi Jalan Tenggumung Baru 255 Kota Surabaya untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa I FAUZAN ADITYA Bin TOTOK WALUYO bersama terdakwa II NAUFAL ABDULLAH ALFAIQ Bin SATAR AFIYAT. Kemudian dilakukan introgasi kepada terdakwa I dan terdakwa II terkait senjata tajam berupa 1 (satu) buah clurit corbek yang terbuat dari besi berwarna kuning dengan gagang kayu berwarna hitam sepanjang 140 (seratus empat puluh) cm diakui kepemilikannya oleh terdakwa I dan 1 (satu) buah clurit yang terbuat dari besi berwarna silver dengan gagang kayu berwarna hitam sepanjang 140 (seratus empat puluh) cm diakui kepemilikannya oleh terdakwa II, dimana 1 (satu) buah clurit corbek yang terbuat dari besi berwarna kuning dengan gagang kayu berwarna hitam sepanjang 140 (seratus empat puluh) cm dan 1 (satu) buah clurit yang terbuat dari besi berwarna silver dengan gagang kayu berwarna hitam sepanjang 140 (seratus empat puluh) cm disimpan oleh terdakwa I dan terdakwa II di sebuah rumah kosong yang berada di Jalan Kedung Mangu Gang 2 Nomor 25 Kota Surabaya.
- Bahwa tujuan terdakwa I dan terdakwa II menyimpan barang bukti berupa 1 (satu) buah clurit corbek yang terbuat dari besi berwarna kuning dengan gagang kayu berwarna hitam sepanjang 140 (seratus empat puluh) cm dan 1 (satu) buah clurit yang terbuat dari besi berwarna silver dengan gagang kayu berwarna hitam sepanjang 140 (seratus empat puluh) cm tersebut yaitu digunakan untuk melawan Gangster Warpai pada saat tawuran pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 di depan Masjid Jadidah yang berada di Jalan Kedung Mangu Masjid Nomor 28 Kota Surabaya, dimana sebelumnya 1 (satu) buah clurit corbek yang terbuat dari besi berwarna kuning dengan gagang kayu berwarna hitam sepanjang 140 (seratus empat puluh) cm dan 1 (satu) buah clurit yang terbuat dari besi berwarna silver dengan gagang kayu berwarna hitam sepanjang 140 (seratus empat puluh) cm disimpan oleh terdakwa I dan terdakwa II di lahan kosong di belakang Masjid Jadidah.
- Bahwa terdakwa I dan terdakwa II tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang atas kepemilikan 1 (satu) buah clurit corbek yang terbuat dari besi berwarna kuning dengan gagang kayu berwarna hitam sepanjang 140 (seratus empat puluh) cm dan 1 (satu) buah clurit yang terbuat dari besi berwarna silver dengan gagang kayu berwarna hitam sepanjang 140 (seratus empat puluh) cm tersebut dan senjata tajam yang dimiliki terdakwa I dan terdakwa II tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib.
------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL.1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------ |