Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
333/Pdt.G/2026/PN Sby UMI URIANA I POPOI,S.H. 1.PT.BPR INTAN KITA/PT.BPR INTAN NASIONAL
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG(KPKNL)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 333/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Minggu, 01 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1UMI URIANA I POPOI,S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Susrekti Catur Titawati, SH.UMI URIANA I POPOI,S.H.
Tergugat
NoNama
1PT.BPR INTAN KITA/PT.BPR INTAN NASIONAL
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG(KPKNL)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Cq KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN(BPN)SIDOARJO
2NOTARIS STEFANUS ARIS RIANTO,S.H.
3OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan bahwa TERGUGAT Itelah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM, dikarenakan TERGUGAT I tidak mau mentaati hukum yang berlaku;
  2. Meminta salinan akta perjanjian kredit ke 1, 2,3 dan 4;
  3. Menyatakan Lunas terhadap kewajiban/hutang kredit modal kerja Penggugat kepada Tergugat I Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah);
  4. Mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3510 yang berkedudukan di Puri Indah Blok EE no.10 Sidoarjo – Jawa Timur, atas nama: AMBROSIUS MARIA RUSWANTO;
  5. Menyatakan pelelangan yang dilaksanakan Tergugat I melalui Tergugat II atas sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya yang berkedudukan di Puri Indah Blok EE No 10

Sdoarjo – Jawa Timur dengan nomor SHM No.3510 atas nama: AMBROSIUS MARIA RUSWANTOHARUS DIBATALKAN;

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus dan seketika sebesar ganti rugi sebesar Rp 1.485.849.988,- ( Satu Miliar Empat Ratus Delapan Puluh Lima Juta Delapan Ratus Empat Puluh Sembilan juta Sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah);
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  3. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun di kemudian hari terdapat verzet, banding, kasasi dan upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij vooraad);
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak