Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
599/Pid.B/2026/PN Sby ANGGRAINI SH RIANDY SUDRAJAT Bin HENDRIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 599/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1958/M.5.10.3/Eku.2/ 03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGRAINI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIANDY SUDRAJAT Bin HENDRIK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Kesatu :

------------ Bahwa terdakwa RIANDY SUDRAJAT Bin HENDRIK pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 06.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, atau setidaknya dalam tahun 2026, sewaktu dalam perjalanan menuju Jl. Lakarsantri Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian. perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, terdakwa melakukan perjudian online jenis permainan Game Bacarat yakni permainan judi kartu remi dengan memilih grup merah dan grup biru dan menyediakan 2 buah kartu remi, jika dapat menebak jumlah kartu terbesar maka dinyatakan sebagai pemenang dan berhak mendapatkan keuntungan 2 kali lipat dan uang taruhan yang secara otomatis masuk ke saldo terdakwa serta dapat dilakukan penarikan melalui menu Withdraw dan masuk ke rekening terdakwa (Banking BNI), adapun  terdakwa dalam melakukan perjudian tersebut dengan sekali pasang taruhan rata-rata sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), hingga akhirnya sekira pukul 20.12 WIB terdakwa ditangkap oleh saksi ALVIN DHAIFULLAH bersama saksi BUDI KURNIAWAN KUSYANTO (masing-masing anggota Reskrim Polsek Karangpilang Surabaya sewaktu terdakwa berada di dalam mess karyawan Dukuh Karangan 6a Kel. Babatan Kec. Wiyung Surabaya serta dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah hanphone merk Nubie Neo warna abu-abu hitam dan 1 (satu) lembar screnshot transaksi deposit dan transaksi pada situs judi online;
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi tersebut hanya untuk mendapatkan untung dan bergantung pada peruntungan belaka serta terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam hal turut serta pada permainan judi tersebut.

------------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ; --------------------------------------------------

 

A T A U

 

Kedua :

------------ Bahwa terdakwa RIANDY SUDRAJAT Bin HENDRIK pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 06.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, atau setidaknya dalam tahun 2026, sewaktu dalam perjalanan menuju Jl. Lakarsantri Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin. perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ; ------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, terdakwa melakukan perjudian online jenis permainan Game Bacarat yakni permainan judi kartu remi dengan memilih grup merah dan grup biru dan menyediakan 2 buah kartu remi, jika dapat menebak jumlah kartu terbesar maka dinyatakan sebagai pemenang dan berhak mendapatkan keuntungan 2 kali lipat dan uang taruhan yang secara otomatis masuk ke saldo terdakwa serta dapat dilakukan penarikan melalui menu Withdraw dan masuk ke rekening terdakwa (Banking BNI), adapun  terdakwa dalam melakukan perjudian tersebut dengan sekali pasang taruhan rata-rata sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), hingga akhirnya sekira pukul 20.12 WIB terdakwa ditangkap oleh saksi ALVIN DHAIFULLAH bersama saksi BUDI KURNIAWAN KUSYANTO (masing-masing anggota Reskrim Polsek Karangpilang Surabaya sewaktu terdakwa berada di dalam mess karyawan Dukuh Karangan 6a Kel. Babatan Kec. Wiyung Surabaya serta dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah hanphone merk Nubie Neo warna abu-abu hitam dan 1 (satu) lembar screnshot transaksi deposit dan transaksi pada situs judi online;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menggunakan kesempatan main judi tersebut.

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ; ---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya