| Petitum |
- Menyatakan mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar
- Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk berlaku terhadap Akta Ikatan Jual Beli dan Kuasa Nomor 16 Tanggal 31 Juli 2023 yang dibuat dihadapan STEPHEN MARIO SUGIARTO, S.H., M.Kn., Notaris Kabupaten Pasuruan, dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk berlaku terhadap Akta Pernyataan Pengosongan Rumah dan Kuasa Nomor 17 Tanggal 31 Juli 2023 yang dibuat dihadapan STEPHEN MARIO SUGIARTO, S.H., M.Kn., Notaris Kabupaten Pasuruan, dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk berlaku terhadap Akta Jual Beli No.14/2023 tanggal 15 Agustus 2023 yang dibuat oleh Notaris/PPAT HERYANTO TJHANG, S.H., PPAT Kota Surabaya dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk berlaku segala akte-akte dan/atau produk hukum lain yang timbul sebagai akibat dari terbitnya Akta Ikatan Jual Beli dan Kuasa Nomor 16 Tanggal 31 Juli 2023 yang dibuat dihadapan STEPHEN MARIO SUGIARTO, S.H., M.Kn., Notaris Kabupaten Pasuruan, dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan pelaksanaan eksekusi Perkara Nomor : 122/Pdt.Eks/2025/PN.Sby, yang dimohonkan Terlawan terhadap Putusan daftar No. 397 K/ Pdt/2025 Tanggal 25 Februari 2025, Jo putusan daftar No. 519/PDT/2024/PT.SBY Tanggal 8 Agustus 2024 Jo. putusan daftar No. 1083/Pdt.G/2023/PN.Sby Tanggal 11 Juni 2024, Tidak dapat dijalankan (non eksekutable)
- Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|