Dakwaan |
PERTAMA :
----- Bahwa Terdakwa ROLAND JAY ARIO Bin HERI SUGIARTO (ALM), pada hari Senin, tanggal 24 Juni 2024 sekitar pukul 02.00 WIB sampai dengan hari Selasa, tanggal 25 Juni 2024, atau pada waktu lain di bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya waktu lain dalam kurun waktu tahun 2024, yang bertempat di 1. daerah Parengan Krian Sidoarjo, 2. Dusun Tanggulangun Ds. Watugolong Kec. Krian Kab. Sidoarjo, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau di tahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin, tanggal 24 Juni 2024 sekitar pukul 02.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. MOCH SAMSUDIN Alias SAM (Narapidana di Lapas Ngawi) melalui Facebook kemudian lanjut melalui pesan whatsapp dengan maksud hendak memesan ± 2 (dua) gram Narkotika Gol. I Jenis Sabu seharga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dengan kesepakatan pembayaran hutang terlebih dahulu, setelah itu Terdakwa mendapatkan titik lokasi ranjau Narkotika Gol. I Jenis Sabu tersebut, kemudian Terdakwa mengambil ranjauan tersebut yang dibungkus isolasi warna kuning dan ditaruh di pot bunga depan rumah di daerah Parengan Krian Sidoarjo, lalu Terdakwa kembali ke Kos Terdakwa; --------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2024 Terdakwa membagi ± 1 (satu) gram Narkotika Gol. I Jenis Sabu menjadi 5 (lima) paket yakni 3 (tiga) poket paket pahe dan 2 (dua) poket paket supra, selanjutnya paket-paket tersebut Terdakwa jual kepada seseorang yang Terdakwa lupa kepada siapa saja namun yang Terdakwa ingat kepada Sdr. FIRMAN (dalam berkas terpisah) 1 (satu) poket supra Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) poket pahe Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan total harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dan untuk sisanya ± 1 (satu) gram Narkotika Gol. I Jenis Sabu Terdakwa bagi lagi menjadi 5 (lima) poket yang Terdakwa letakkan di dalam 1 (satu) Sepeda Motor Beat warna Hitam yang Terdakwa parkir di depan Kos Terdakwa; ----
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WIB Saksi R. HADI RACHA BOBBY, Saksi YOGY INDRA YUDISTIRA dan Tim Satresnarkoba Polres Surabaya yang sebelumnya telah mendapatkan informasi, kemudian mengamankan Terdakwa di Kos Terdakwa Dusun Tanggulangun Ds. Watugolong Kec. Krian Kab. Sidoarjo dan ditemukan 5 (lima) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ± 0,7 (nol koma tujuh) gram dengan masing-masing seberat ± 0,275 (nol koma dua tujuh lima) gram, ± 0,120 (nol koma satu dua nol) gram, ± 0,110 (nol koma satu satu nol) gram, ± 0,080 (nol koma nol delapan nol) gram, ± 0,115 (nol koma satu satu lima) gram, 2 (dua) timbangan elektrik, 2 (dua) kantong plastik klip, 1 (satu) buah HP Samsung warna Hitam dengan No. Sim 089631220010, 1 (satu) tas kotak warna hitam, 1 (satu) Sepeda Motor Beat warna Hitam, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polrestabes Surabaya untuk diamankan dan diproses lebih lanjut; ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu kemudian menjual kembali barang sabu tersebut dengan maksud dan tujuan agar mendapatkan keuntungan; -----------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 05042/NNF/2024 tertanggal 04 Juli 2024 yang ditandatangani oleh 1. DEFA JAUMIL, S.I.K., 2. TITIN ERNAWATI S.Farm., Apt., 2. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik barang bukti yang diterima dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa ROLAND JAY ARIO Bin HERI SUGIARTO (ALM) dengan Nomor:
- 15210/2024/NNF.-; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,275 (nol koma dua tujuh lima) gram;
- 15211/2024/NNF.-; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,120 (nol koma satu dua nol) gram;
- 15212/2024/NNF.-; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,110 (nol koma satu satu nol) gram;
- 15213/2024/NNF.-; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,080 (nol koma nol delapan nol) gram;
- 15214/2024/NNF.-; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,115 (nol koma satu satu lima) gram;
adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan kemudian dikembalikan sisa barang bukti seberat:
- 15210/2024/NNF.-; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,250 (nol koma dua lima nol) gram;
- 15211/2024/NNF.-; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,103 (nol koma satu nol tiga) gram;
- 15212/2024/NNF.-; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,090 (nol koma nol sembilan nol) gram;
- 15213/2024/NNF.-; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,060 (nol koma nol enam nol) gram;
- 15214/2024/NNF.-; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,095 (nol koma nol sembilan lima) gram;
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa, dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium. -------------------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------
--------------------------------------------------------A T A U-------------------------------------------------------
KEDUA;
----- Bahwa Terdakwa ROLAND JAY ARIO Bin HERI SUGIARTO (ALM), pada hari Senin, tanggal 24 Juni 2024 sekitar pukul 02.00 WIB sampai dengan hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, atau pada waktu lain di bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya waktu lain dalam kurun waktu tahun 2024, yang bertempat di 1. daerah Parengan Krian Sidoarjo, 2. Dusun Tanggulangun Ds. Watugolong Kec. Krian Kab. Sidoarjo, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau di tahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin, tanggal 24 Juni 2024 sekitar pukul 02.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. MOCH SAMSUDIN Alias SAM (Narapidana di Lapas Ngawi) melalui Facebook kemudian lanjut melalui pesan whatsapp dengan maksud hendak memesan ± 2 (dua) gram Narkotika Gol. I Jenis Sabu seharga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dengan kesepakatan pembayaran hutang terlebih dahulu, setelah itu Terdakwa mendapatkan titik lokasi ranjau Narkotika Gol. I Jenis Sabu tersebut, kemudian Terdakwa mengambil ranjauan tersebut yang dibungkus isolasi warna kuning dan ditaruh di pot bunga depan rumah di daerah Parengan Krian Sidoarjo, lalu Terdakwa kembali ke Kos Terdakwa; --------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2024 Terdakwa membagi ± 1 (satu) gram Narkotika Gol. I Jenis Sabu menjadi 5 (lima) paket yakni 3 (tiga) poket paket pahe dan 2 (dua) poket paket supra, selanjutnya paket-paket tersebut Terdakwa jual kepada seseorang yang Terdakwa lupa kepada siapa saja namun yang Terdakwa ingat kepada Sdr. FIRMAN (dalam berkas terpisah) 1 (satu) poket supra Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) poket pahe Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan total harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dan untuk sisanya ± 1 (satu) gram Narkotika Gol. I Jenis Sabu Terdakwa bagi lagi menjadi 5 (lima) poket yang Terdakwa letakkan di dalam 1 (satu) Sepeda Motor Beat warna Hitam yang Terdakwa parkir di depan Kos Terdakwa; ----
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WIB Saksi R. HADI RACHA BOBBY, Saksi YOGY INDRA YUDISTIRA dan Tim Satresnarkoba Polres Surabaya yang sebelumnya telah mendapatkan informasi, kemudian mengamankan Terdakwa di Kos Terdakwa Dusun Tanggulangun Ds. Watugolong Kec. Krian Kab. Sidoarjo dan ditemukan 5 (lima) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ± 0,7 (nol koma tujuh) gram dengan masing-masing seberat ± 0,275 (nol koma dua tujuh lima) gram, ± 0,120 (nol koma satu dua nol) gram, ± 0,110 (nol koma satu satu nol) gram, ± 0,080 (nol koma nol delapan nol) gram, ± 0,115 (nol koma satu satu lima) gram, 2 (dua) timbangan elektrik, 2 (dua) kantong plastik klip, 1 (satu) buah HP Samsung warna Hitam dengan No. Sim 089631220010, 1 (satu) tas kotak warna hitam, 1 (satu) Sepeda Motor Beat warna Hitam, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polrestabes Surabaya untuk diamankan dan diproses lebih lanjut; ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 05042/NNF/2024 tertanggal 04 Juli 2024 yang ditandatangani oleh 1. DEFA JAUMIL, S.I.K., 2. TITIN ERNAWATI S.Farm., Apt., 2. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik barang bukti yang diterima dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa ROLAND JAY ARIO Bin HERI SUGIARTO (ALM) dengan Nomor:
- 15210/2024/NNF.-; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,275 (nol koma dua tujuh lima) gram;
- 15211/2024/NNF.-; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,120 (nol koma satu dua nol) gram;
- 15212/2024/NNF.-; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,110 (nol koma satu satu nol) gram;
- 15213/2024/NNF.-; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,080 (nol koma nol delapan nol) gram;
- 15214/2024/NNF.-; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,115 (nol koma satu satu lima) gram;
adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan kemudian dikembalikan sisa barang bukti seberat:
- 15210/2024/NNF.-; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,250 (nol koma dua lima nol) gram;
- 15211/2024/NNF.-; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,103 (nol koma satu nol tiga) gram;
- 15212/2024/NNF.-; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,090 (nol koma nol sembilan nol) gram;
- 15213/2024/NNF.-; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,060 (nol koma nol enam nol) gram;
- 15214/2024/NNF.-; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,095 (nol koma nol sembilan lima) gram;
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa, dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium. ----------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------
|
Surabaya, 30 Agustus 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
EKA PUTRI FADHILA, S.H.
|
Ajun Jaksa Madya
|
|