| Dakwaan |
PERTAMA
------ Bahwa Terdakwa YULIARSO SURYO PRASETYO Bin EKO DWI SANTOSO (Alm), pada hari Kamis 13 Maret 2025 sampai dengan tanggal 5 Juni 2025 atau setidaknya terjadi pada rentang waktu 2025, bertempat di Kantor UD. Mitra Jaya yang beralamat di Komplek Pergudangan Margomulyo Permai Balok AJ No. 21, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Telah melakukan ”Perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebu” Adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula sekira awal tahun 2025 Terdakwa mulai bekerja di UD. Mitra Jaya yang bergerak dalam bidang penjualan bahan bangunan.
- Bahwa pada awal bekerja Terdakwa mendapat upah sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima secara transfer pada akhir bulan di setiap bulannya.
- Bahwa UD. Mitra Jaya dalam melakukan jual beli barang mempunyai beberapa prosedur sebagai berikut :
- Customer memesan/order barang kepada sales;
- Sales menginput barang-barang yang diorder ke Admin Order;
- Admin Order minta ACC ke Admin Piutang lanjut ke Pemilik UD. Mitra Jaya;
- Setelah di ACC bagian Gudang menyiapkan barang yang dipesan;
- Dibuatkan Nota Penjualan dan Surat Jalan oleh Admin Order;
- Barang di kirim ke para costumer;
- Estimasi pembayaran selama 1 bulan sampai dengan 3 bula;
- Penagihan dilakukan oleh sales;
- Para costumer bisa dilakukan secara transfer ke rekening Saksi Agung Gunarto selaku pemilik UD. Mitra Jaya atau secara tunai/cash yang diserahkan kepada sales yang melakukan penagihan;
- Sales menyetorkan hasil dari melakukan penagihan ke pihak UD. Mitra Jaya secara setor tunai ke rekening Saksi Agung Gunarto selaku pemilik UD. Mitra Jaya.
- Terdakwa sebagai Supervisor Sales UD. Mitra Jaya sebagai orang yang melakukan penawaran dan penjualan kepada para costumer dan sebagai orang yang melakukan penagihan kepada para costumer;
- Bahwa dari prosedur tersebut, uang dari hasil penagihan Terdakwa tidak transfer ke rekening Sdr. Agung Gunarto berdasarkan 28 (dua puluh delapan) Nota Penjualan yang terhitung sejak 13 Maret 2025 sampai dengan 05 Juni 2025.
- Bahwa Selanjutnya berdasarkan laporan hasil audit internal perusahaan UD. Mitra Jaya tanggal 10 Juni 2025 yang dilakukan oleh saksi AGUNG GUNARTO d, diketahui bahwa terdapat 28 (dua puluh delapan) invoice atau faktur penagihan yang sudah dilakukan pembayaran oleh para pelanggan secara tunai kepada Terdakwa namun oleh Terdakwa tidak menyetorkan kepada UD. Mitra Jaya dengan total sebesar Rp. 28.551.577,- (dua puluh delapan juta lima ratus lima puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
- Bahwa uang tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengkibatkan UD. Mitra Jaya mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp. 28.551.577,- (dua puluh delapan juta lima ratus lima puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Jo. Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------------------------
-------------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------------------
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa YULIARSO SURYO PRASETYO Bin EKO DWI SANTOSO (Alm), pada hari Kamis 13 Maret 2025 sampai dengan tanggal 5 Juni 2025 atau setidaknya terjadi pada rentang waktu 2025, bertempat di Kantor UD. Mitra Jaya yang beralamat di Komplek Pergudangan Margomulyo Permai Balok AJ No. 21, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Telah melakukan ”Perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” Adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -
- Bahwa bermula sekira awal tahun 2025 Terdakwa mulai bekerja di UD. Mitra Jaya yang bergerak dalam bidang penjualan bahan bangunan.
- Bahwa UD. Mitra Jaya dalam melakukan jual beli barang mempunyai beberapa prosedur sebagai berikut :
- Customer memesan/order barang kepada sales;
- Sales menginput barang-barang yang diorder ke Admin Order;
- Admin Order minta ACC ke Admin Piutang lanjut ke Pemilik UD. Mitra Jaya;
- Setelah di ACC bagian Gudang menyiapkan barang yang dipesan;
- Dibuatkan Nota Penjualan dan Surat Jalan oleh Admin Order;
- Barang di kirim ke para costumer;
- Estimasi pembayaran selama 1 bulan sampai dengan 3 bula;
- Penagihan dilakukan oleh sales;
- Para costumer bisa dilakukan secara transfer ke rekening Saksi Agung Gunarto selaku pemilik UD. Mitra Jaya atau secara tunai/cash yang diserahkan kepada sales yang melakukan penagihan;
- Sales menyetorkan hasil dari melakukan penagihan ke pihak UD. Mitra Jaya secara setor tunai ke rekening Saksi Agung Gunarto selaku pemilik UD. Mitra Jaya.
- Bahwa dari prosedur tersebut, uang dari hasil penagihan Terdakwa tidak transfer ke rekening Sdr. Agung Gunarto berdasarkan 28 (dua puluh delapan) Nota Penjualan yang terhitung sejak 13 Maret 2025 sampai dengan 05 Juni 2025.
- Bahwa Selanjutnya berdasarkan laporan hasil audit internal perusahaan UD. Mitra Jaya tanggal 10 Juni 2025 yang dilakukan oleh saksi AGUNG GUNARTO d, diketahui bahwa terdapat 28 (dua puluh delapan) invoice atau faktur penagihan yang sudah dilakukan pembayaran oleh para pelanggan secara tunai kepada Terdakwa namun oleh Terdakwa tidak menyetorkan kepada UD. Mitra Jaya dengan total sebesar Rp. 28.551.577,- (dua puluh delapan juta lima ratus lima puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
- Bahwa uang tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengkibatkan UD. Mitra Jaya mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp. 28.551.577,- (dua puluh delapan juta lima ratus lima puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------------------------- |