Dakwaan |
KESATU
-------Bahwa ia Terdakwa INDRIYAN PRASETYO WIDODO ALS TARZAN BIN PAITO (ALM) pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamat di Perumahan Bumi Royal Park A-19, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang namun karena Terdakwa ditahan di Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan sebagian besar saksi berada di Surabaya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Kamis, tanggal 16 Januari 2025, 1 (satu) unit Handphone Merk Redmi 6 Warna Gold milik Terdakwa dihubungi oleh Sdr. KEONG (DPO) dan meminta Terdakwa untuk menjadi kurir/perantara dalam jual beli Narkotika jenis Ganja dengan upah berupa uang serta barang pakai Narkotika jenis Ganja, dan disetujui oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa diberitahu oleh Sdr. KEONG bahwa Narkotika jenis Ganja telah diranjau di samping tiang listrik depan Gor Ken Arok yang terletak di Jl. Kalianyar Buring, Kota Malang. Sekitar pukul 11.00 WIB, dengan arahan Sdr. KEONG, Terdakwa mengambil barang ranjauan sebanyak 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Ganja yang selanjutnya Terdakwa antar ke Terminal Arjosari dan menitipkan kepada Saksi REISZA ROMADONA (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang merupakan Kernet Bus Gunung Harta dengan memberikan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja kepada Saksi REISZA ROMADONA untuk dikirim ke Bali pada pukul 14.00 WIB dan Terdakwa pulang dengan membawa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu sebagai upah dari Sdr. KEONG (DPO) kepada Terdakwa. Narkotika jenis Ganja yang diberikan Sdr. KEONG (DPO) Terdakwa gunakan sendiri dan dijual pada hari Selasa, tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB kepada Sdr. REISZA ROMADONA sebanyak ½ bungkus dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang mana uang hasil penjualan tersebut Terdakwa gunakan untuk biaya hidup Terdakwa;
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 29 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang makan didalam rumah yang beralamat di dalam rumah yang beralamat di Perumahan Bumi Royal Park A-19, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur didatangi oleh Saksi R. HADI RACHA BOBBY dan Saksi YOGY INDRA YUDHISTIRA yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa disinyalir adanya peredaran bebas Narkoba lalu setelah mengumpulkan bahan keterangan dari hasil penyelidikan kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) kantong plastik berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto masing-masing ± 11,290 gram, ± 0,925 gram, ± 0,205 gram dengan total keseluruhan ± 12,420 gram, 3 (tiga) buah kertas tapir, 1 (satu) bungkus rokok Violin, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 6 Warna Gold No. Sim 085333902602 berada dalam kepemilikan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 29 Januari 2025 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) kantong plastik berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto masing-masing ± 11,290 gram, ± 0,925 gram, ± 0,205 gram dengan total keseluruhan ± 12,420 gram dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 00943/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. atas nama Terdakwa INDRIYAN PRASETYO WIDODO ALS TARZAN BIN PAITO (ALM) dengan kesimpulan:
- 02015/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto Netto ± 11,290 gram.
- 02016/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto Netto ± 0,925 gram
- 02017/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto Netto ± 0,205 gram
Adalah benar GANJA terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 8 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa ia Terdakwa INDRIYAN PRASETYO WIDODO ALS TARZAN BIN PAITO (ALM) pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di dalam rumah Perum Bumi Royal Park A-19 Bumiayu Kec. Kedungkandang Kota Malang Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang namun karena Terdakwa ditahan di Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan sebagian besar saksi berada di Surabaya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Kamis, tanggal 16 Januari 2025, 1 (satu) unit Handphone Merk Redmi 6 Warna Gold milik Terdakwa dihubungi oleh Sdr. KEONG (DPO) dan meminta Terdakwa untuk menjadi kurir/perantara dalam jual beli Narkotika jenis Ganja dengan upah berupa uang serta barang pakai Narkotika jenis Ganja, dan disetujui oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa diberitahu oleh Sdr. KEONG bahwa Narkotika jenis Ganja telah diranjau di samping tiang listrik depan Gor Ken Arok yang terletak di Jl. Kalianyar Buring, Kota Malang. Sekitar pukul 11.00 WIB, dengan arahan Sdr. KEONG, Terdakwa mengambil barang ranjauan sebanyak 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Ganja yang selanjutnya Terdakwa antar ke Terminal Arjosari dan menitipkan kepada Saksi REISZA ROMADONA (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang merupakan Kernet Bus Gunung Harta dengan memberikan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja kepada Saksi REISZA ROMADONA untuk dikirim ke Bali pada pukul 14.00 WIB dan Terdakwa pulang dengan membawa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu sebagai upah dari Sdr. KEONG (DPO) kepada Terdakwa. Narkotika jenis Ganja yang diberikan Sdr. KEONG (DPO) Terdakwa gunakan sendiri dan dijual pada hari Selasa, tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB kepada Sdr. REISZA ROMADONA sebanyak ½ bungkus dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang mana uang hasil penjualan tersebut Terdakwa gunakan untuk biaya hidup Terdakwa;
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 29 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang makan didalam rumah yang beralamat di dalam rumah yang beralamat di Perumahan Bumi Royal Park A-19, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur didatangi oleh Saksi R. HADI RACHA BOBBY dan Saksi YOGY INDRA YUDHISTIRA yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa disinyalir adanya peredaran bebas Narkoba lalu setelah mengumpulkan bahan keterangan dari hasil penyelidikan kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) kantong plastik berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto masing-masing ± 11,290 gram, ± 0,925 gram, ± 0,205 gram dengan total keseluruhan ± 12,420 gram, 3 (tiga) buah kertas tapir, 1 (satu) bungkus rokok Violin, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 6 Warna Gold No. Sim 085333902602 berada dalam kepemilikan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 29 Januari 2025 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) kantong plastik berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto masing-masing ± 11,290 gram, ± 0,925 gram, ± 0,205 gram dengan total keseluruhan ± 12,420 gram dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 00943/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. atas nama Terdakwa INDRIYAN PRASETYO WIDODO ALS TARZAN BIN PAITO (ALM) dengan kesimpulan:
- 02015/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto Netto ± 11,290 gram.
- 02016/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto Netto ± 0,925 gram
- 02017/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto Netto ± 0,205 gram
Adalah benar GANJA terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 8 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------- |