Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON PAILIT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON PAILIT, yaitu PT KLIN, berkedudukan di Kota Denpasar, beralamat di Jalan Buana Raya No. 98B, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali, PAILIT dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas;
- Mengangkat Balai Harta Peninggalan Surabaya selaku Kurator PT KLIN (dalam pailit);
- Menghukum TERMOHON PAILIT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini.
|