Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby SATYA MAJA WIRATAMA, S.H., M.H BASTIAN WIDJAJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 131/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 6130 /M.5.10/Ft.1/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SATYA MAJA WIRATAMA, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BASTIAN WIDJAJA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa terdakwa Bastian Widjaja selaku Komisaris PT. Darma Bhakti Teknologi sebagaimana Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Darma Bhakti Teknologi Tanggal 30 September 2011, Nomor : 38, yang dibuat dihadapan Notaris, Pranata Nusantara S.H. di Jakarta (Daftar Pencarian Orang/DPO), bersama-sama dengan Liem Susilowati selaku Komisaris PT. Marwati Sejahtera sebagaimana Akta Pendirian PT. Marwati Sejahtera Nomor 24 tanggal 12 April 2012 yang dibuat dihadapan Carolin Constantina Kalampung, SH. Notaris di Surabaya (Daftar Pencarian Orang/DPO) (Diajukan dalam penuntutan terpisah), Liauw Inggarwati selaku Direktur PT Budi Karya Mandiri sebagaimana Akta Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan PT. Budi Karya Mandiri Nomor 33  tanggal 25 April 2008 yang dibuat dihadapan Carolin Constantina Kalampung, SH. (Notaris di Surabaya) (Daftar Pencarian Orang/DPO) (Diajukan dalam penuntutan terpisah), Soemarno bin Pakis selaku Pegawai PT Budi Karya Mandiri dimana kemudian bertindak selaku Direktur PT. Marwati Sejahtera sebagaimana Akta Pendirian PT. Marwati Sejahtera Nomor 24 tanggal 12 April 2012 yang dibuat dihadapan Carolin Constantina Kalampung, SH. Notaris di Surabaya (Diajukan dalam penuntutan terpisah dan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 55/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Sby), Drs.Wonggo Prayitno, M.M., selaku Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur.

SUBSIDIAIR :

Bahwa terdakwa Bastian Widjaja selaku Komisaris PT. Darma Bhakti Teknologi sebagaimana Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Darma Bhakti Teknologi Tanggal 30 September 2011, Nomor : 38, yang dibuat dihadapan Notaris, Pranata Nusantara S.H. di Jakarta (Daftar Pencarian Orang/DPO), bersama-sama dengan Liem Susilowati selaku Komisaris PT. Marwati Sejahtera sebagaimana Akta Pendirian PT. Marwati Sejahtera Nomor 24 tanggal 12 April 2012 yang dibuat dihadapan Carolin Constantina Kalampung, SH. Notaris di Surabaya (Daftar Pencarian Orang/DPO) (Diajukan dalam penuntutan terpisah), Liauw Inggarwati selaku Direktur PT Budi Karya Mandiri sebagaimana Akta Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan PT. Budi Karya Mandiri Nomor 33  tanggal 25 April 2008 yang dibuat dihadapan Carolin Constantina Kalampung, SH. (Notaris di Surabaya) (Daftar Pencarian Orang/DPO) (Diajukan dalam penuntutan terpisah), Soemarno bin Pakis selaku Pegawai PT Budi Karya Mandiri dimana kemudian bertindak selaku Direktur PT. Marwati Sejahtera sebagaimana Akta Pendirian PT. Marwati Sejahtera Nomor 24 tanggal 12 April 2012 yang dibuat dihadapan Carolin Constantina Kalampung, SH. Notaris di Surabaya (Diajukan dalam penuntutan terpisah dan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 55/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Sby), Drs.Wonggo Prayitno, M.M., selaku Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk.

Pihak Dipublikasikan Ya