Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1009/Pdt.G/2024/PN Sby ABU BAKAR PEMERINTAH KOTA SURABAYA DINAS SUMBER DAYA AIR DAN BINA MARGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 1009/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABU BAKAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH KOTA SURABAYA DINAS SUMBER DAYA AIR DAN BINA MARGA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Menyatakan Akta Nomor : 10 Tertanggal 07 November 2012 tentang Jual Beli Bangunan Rumah Berdiri di atas Tanah Negara / Bekas Eigendom Verponding yang dibuat oleh Notaris Styodadi, SH., adalah sah;

 

  1. Menghukum tergugat ganti rugi atas hilangnya rumah saya yang terletak di Jalan Kembang Jepun No. 1, No.2 , No.4 , No. 6 dan No. 8 Surabaya akibat dari Keputusan Walikotamadya TK. II Surabaya pada tanggal 8 Agustus 1970 No 359/k. yang mengadakan perluas jalan Kembang Jepun

 

  1. Menyatakan Akta Eigendom Verponding R.V.E No. 679 milik Penggugat; dengan bangunannya seluas 371 m2 adalah sah;

 

  1. Menghukum Surat Permohonan Ganti Rugi yang telah saya ajukan kepada Tim Penertipan Garis Sempadan Jalan Kembang Jepun Surabaya Jalan Kembang Jepun

            No. 1, No.2 , No.4 , No. 6 dan No. 8  Surabaya adalah sah dan mempunyai kekuatan

            hukum.

 

  1. Menghukum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila sudah diterbitkan sertifikat hak milik atau hak guna bangunan dengan dasar apapun.

 

  1. Memerintahkan Tergugat untuk segara memberikan ganti rugi kepada pemilik; yang hilang yang berkedudukan di Jalan Kembang Jepun No. 1, No.2 , No.4 , No. 6 dan No. 8 Surabaya dengan segala akibat hukumya;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat kerugiannya tersebut jika dihitung dengan harga kontrak/sewa yang pertahunya Rp. 42.000.000,- (Empat Puluh Dua Juta Rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateriil kepada Penggugat dan apabila dihitung dengan rupiah, maka kerugian imateriil sebesar Rp. 30.000.000.000,- (Tiga Puluh miliyar rupiah);

 

  1. Menyatakan Turut Tergugat I Tunduk pada putusan a quo.

 

  1. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahalu (iut voerbaar bij vorraad), walaupun ada supaya hukum verzet, banding dan kasasi atau Upaya hukum lainnya.

 

  1. Membebankan seluruh biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak